2 Pelaku Pencurian Di Ringkus Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji

0
745

Trabas.co, Mesuji – Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian yang terjadi di Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji dan berhasil mengamankan Pelaku, Jumat (28/10/22)

Pelaku Berinisial TES (28) Warga Desa Hadi Mulyo, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji dan TS (28) Warga Desa Buko Poso, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.

Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E membenarkan terkait Pengungkapan dan Penangkapan tersebut.

Lebih lanjut, Adapun Kronologis Kejadian pada Hari Selasa, Tanggal 27 September 2022 Sekira Pukul 08.00 Wib, Korban Berinisial SJ (57) Warga Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji hendak memandikan Sapi Miliknya, yang berada di belakang Rumah.

Kemudian ia meletakkan Handphone nya Merk OPPO F11 di atas jok Motor, setelah selesai memandikan Sapi, Korban mengikat Sapinya di Kebun belakang Rumah. Lalu melanjutkan kegiatan sehari-hari, yaitu memindahkan Bensin dari derigen besar ke botol kecil dikarenakan Korban bekerja sebagai penjual Bensin eceran. Terang Kasat Reskrim

Korban baru tersadar jika Handphone Miliknya tertinggal saat istri Korban menanyakannya, “pak kok tumben hp mu gak ada suaranya, biasanya bunyi terus banyak yang nelpon”, lalu dia teringat bahwa Handphone miliknya masih tertinggal di belakang saat hendak memandikan sapi yaitu di atas jok Motor, Korban pun langsung mengecek, dan di dapati Handphone tersebut sudah tidak ada.

Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah). Selanjutnya pada Hari Sabtu Tanggal 01 Oktober 2022, Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mesuji. Terang IPTU Fajrian

Mendapatkan Laporan, Team pun melakukan Penyelidikan dan menggali Informasi, hingga Pada Hari Jum’at 28 Oktober 2022, Anggota Tekab 308 Presisi Polres Mesuji mendapatkan Informasi tentang keberadaan Pelaku, kemudian Team menuju lokasi tersebut, dan selanjutnya Pelaku berhasil di amankan. Saat ini pelaku telah di bawa ke Mapolres Mesuji guna Penyidikan lebih lanjut. Tegas Lulusan Akpol 2015

Ia menambahkan, dari Tersangka berhasil diamankan Barang Bukti Satu buah Handphone Merk OPPO F11 warna:Hijau dan Satu Buah kotak Handphone Merk OPPO F11 dari Korban.

Atas Perbuatannya Pelaku akan di jerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman Hukuman Paling lama Lima Tahun Penjara. Pungkasnya. (Jumani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here