TRABAS.CO – Mantan penyidik KPK dari kepolisian AKP Stepanus Robin Pattuju
menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/9/2021). Ia
didakwa menerima uang suap senilai Rp 11 miliar dan USD 36 ribu.
Robin sebelumnya sudah dipecat dari KPK melalui vonis etik yang dijatuhkan Dewan
Pengawas KPK. Dalam sidang etik itu, juga terungkap bagaimana penerimaan uang oleh Robin.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut suap itu terkait penanganan sejumlah kasus korupsi
yang ditangani KPK. “Terdakwa Stepanus Robin Pattuju bersama-sama dengan Maskur Husain telah menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp
11.025.077.000 (11 Miliar) dan USD 36.000 atau setidak-tidaknya sejumlah itu,”
ujar jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin
(13/9/2021).
Jaksa KPK menuturkan, uang suap itu diterima Robin bersama-sama oleh seorang
pengacara bernama Maskur Husain. Suap diduga berasal dari sejumlah nama pihak
yang kini tengah ditangani perkaranya oleh KPK, termasuk dari Wakil Ketua DPR
Azis Syamsuddin.
Jaksa juga membeberkan bahwa suap yang diterima oleh AKP Robin berkaitan dengan
5 perkara yang pihak yang mempunyai perkara di KPK.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan
untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya
yaitu agar Terdakwa dan Maskur Husain membantu mereka terkait kasus/perkara di
KPK,” kata jaksa.
Akibat perbuatannya, Robin terancam pidana dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11
juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto
Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Suap Penyidik
Dalam sidang tersebut Azis Syamsuddin turut disebut sebagai pemberi suap terhadap penyidik KPK. Nama politikus Golkar itu muncul dalam dakwaan mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.
Azis Syamsuddin disebut menjadi salah satu di antara lima pihak yang memberikan
suap kepada Robin. Tujuannya ialah agar terhindar dari kasus korupsi, yakni penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Berawal ketika Robin yang diminta tolong oleh Azis Syamsuddin pada Agustus 2020.
Saat itu, Robin diminta untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan
Aliza Gunado. Aliza ialah mantan pengurus Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Saat itu, Robin berdiskusi dengan advokat bernama Maskur Husain. Mereka pun
setuju dengan meminta imbalan. “Akhirnya Terdakwa (AKP Stepanus Robin Pattuju) dan Maskur Husain sepakat untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado tersebut asal diberi imbalan uang sejumlah Rp 2 miliar,” kata jaksa.
Sebagai uang muka, dibayarkan terlebih dahulu sebesar Rp 300 juta oleh Azis
Syamsuddin pada 3 Agustus 2020. Robin menerima Rp 100 juta, sementara Rp 200
juta sisanya diterima Maskur Husain.
Pada 5 Agustus 2020, Robin kembali menerima uang sebesar USD 100 ribu. Uang
diberikan di rumah dinas Wakil Ketua DPR yang ditempati Azis Syamsuddin.
“Terdakwa datang ke rumah dinas diantar oleh Agus Susanto. Uang tersebut sempat
Terdakwa tunjukkan kepada Agus Susanto saat ia sudah kembali ke mobil dan
menyampaikan Azis Syamsuddin meminta bantuan Terdakwa, yang nantinya Agus
Susanto pahami itu terkait kasus Azis Syamsuddin di KPK,” papar
jaksa.
Dari uang tersebut, sebanyak USD 36 ribu diberikan kepada Maskur Husain di depan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sisanya ditukarkan menjadi Rp 936 juta yang
sebanyak Rp 300 juta di antaranya juga diberikan pada Maskur Husain di Rumah
Makan Borero, Keramat Sentiong.
Uang kembali diterima Robin dari Azis Syamsuddin secara bertahap mulai akhir
bulan Agustus 2020 sampai dengan Maret 2021. Uang berasal dari Azis Syamsuddin
dan Aliza Gunado dengan total SGD 171.900.
Uang tersebut ditukarkan menjadi Rp 1.863.887.000. Sebagian uang diberikan
kepada Maskur yakni Rp 1,8 miliar di Rumah Makan Borero, Keramat Sentiong, pada
bulan September 2020.
KPK meyakini uang itu bertujuan agar Robin mengurus perkara sehingga Azis
Syamsuddin dan Aliza Gunado tak terlibat. “Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gundao di KPK, Terdakwa dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu,” kata jaksa.
“Uang tersebut kemudian Terdakwa dan Maskur Husain bagi, di mana Terdakwa
memperoleh Rp 799.887.000 sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp 2.300.000.000
dan USD 36 ribu,” pungkas jaksa.
Terlibat 3 Kasus
Peran sentral politikus Golkar sekaligus Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terkait
dugaan kasus suap kini mulai terbongkar. Ia diduga terlibat dalam setidaknya
tiga perkara kasus suap penyidik KPK.
Tiga di antara kasus itu turut melibatkan Azis Syamsuddin. Berikut rinciannya:
(1) Kasus Tanjungbalai
Robin disebut menerima uang Rp 1.695.000.000 dari Wali Kota Tanjungbalai
Syahrial. Uang diterima bersama dengan advokat bernama Maskur Husain.
Suap diduga agar Robin mengupayakan Syahrial terhindar dari kasus di KPK.
Syahrial diduga terlibat kasus suap jual beli jabatan.
Azis Syamsuddin ialah orang yang mengenalkan Robin kepada Syahrial. Pertemuan
itu terjadi pada bulan Oktober 2020 di rumah dinas Wakil Ketua DPR yang
ditempati Azis Syamsuddin.
Azis Syamsuddin dan Syahrial berasal dari Golkar. Syahrial pernah menjabat Ketua
DPD II Partai Golkar Kota Tanjungbalai.
(2) Kasus Lampung Tengah
KPK juga mengungkap ada dugaan suap lain yang diterima Robin. Azis Syamsuddin
disebut menjadi pihak yang menjadi pemberi suap. Diduga, uang itu untuk mengamankan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus Lampung Tengah. Azis Syamsuddin selaku Ketua Banggar DPR disebut pernah meminta fee 8% terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus untuk Lampung Tengah.
(3) Kasus Kutai Kartanegara (Kukar)
Dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin juga muncul dalam pengurusan perkara Robin
untuk mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Rita Widyasari diduga menyuap Robin
dan Maskur Husain sebesar Rp 5.197.800.000.
Suap diduga bertujuan agar Robin dan Maskur membantu mengembalikan aset Rita
yang disita KPK. Rita Widyasari ialah terpidana kasus suap dan gratifikasi
sekaligus tersangka pencucian uang yang masih dalam tahap penyidikan.
Sama seperti kasus Tanjungbalai, Azis Syamsuddin merupakan pihak yang
mengenalkan Robin. Azis Syamsuddin mengenalkan Robin pada Rita pada Oktober
KPK Siap Buktikan
Sebelumnya Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa dakwaan itu disusun berdasarkan fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan. Menurut Ali, semua yang termuat dalam dakwaan pasti akan dibuktikan dalam persidangan. “Semua fakta-fakta rangkaian perbuatan para terdakwa sebagaimana hasil penyidikan kami pastikan akan dibuktikan oleh jaksa di persidangan,” kata Ali Fikri.
Ali menyatakan nama-nama yang disebutkan dalam dakwaan akan didalami lebih
lanjut dalam persidangan. Termasuk nama Azis Syamsuddin. “Semua alat bukti dan juga hasil pemeriksaan selama penyidikan akan diperlihatkan dan kembali dikonfirmasi kepada para saksi termasuk tentu dugaan keterlibatan beberapa pihak yang disebutkan dalam surat dakwaan tersebut juga akan didalami lebih lanjut,” ujar Ali.
“Masyarakat dapat mengikuti proses persidangan dimaksud karena terbuka untuk
umum,” kata Ali.
Berikut daftar pemberi uang yang menyuap AKP Robin:
– M. Syahrial (Wali Kota Tanjungbalai) sejumlah Rp 1.695.000.00
– Azis Syamsuddin (Wakil Ketua DPR) dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000
dan USD 36.000
– Ajay Muhammad Priatna (Wali Kota Cimahi) sejumlah Rp 507.390.000
– Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000
– Rita Widyasari (mantan Bupati Kutai Kartanegara) sejumlah Rp 5.197.800.000. (erm/kump/red)