Warga Keluhkan BPJS

0
1528

BANDARLAMPUNG (TRABAS.CO)—Warga Bandarlampung mengeluhkan pelayanan BPJS Kesehatan. Husen, orang tua Hamdani warga Rajabasa Bandarlampung merasa kecewa ketika mengobati anaknya di instalasi gawat darurat RS Advent Bandarlampung, Kamis (30/06/2022).
Ia mengatakan, saat itu anaknya saat ini sedang sakit dan butuh tindakan medis segera. “Ketika ingin mengobati anak saya menggunakan kartu BPJS di Rumah Sakit Advent, anak saya ditolak dengan alasan kartu BPJS harus diurus dulu. Saya disuruh menghubungi pihak BPJS yang sudah terpajang di benner informasi, ” kata Husen, Kamis (30/06/2022) sore.
“Lebih parahnya lagi d irumah sakit ini enggak ada pegawai BPJS. Namun saya disuruh menghubungi BPJS via telepon seluler. Ketika menghubungi pihak BPJS atas nama Hanifa Amalia, katanya kartu BPJS anak saya tidak aktif, ” tambah dia
Husen sangat kecewa, karena mengaku rajin membayar tiap bulan. “Gaji saya ini dipotong terus oleh pihak BPJS. Kenapa kartu dibilang tidak aktif, ” kesalnya
Husen meminta pihak pimpinan BPJS mengambil langkah tegas atas kejadian ini. “Kalau tidak akan berdampak kepada masyarakat lain, ” pinta dia kepada media ini.
Harus Perpanjang
Menanggapi keluhan peserta JKN atas nama Hamdani di atas, Pps. Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung Mella Prihati menyatakan, “Telah kami cek dan telusuri bahwa peserta JKN atas nama M.S Hamdani dengan Nomor kartu JKN 0002052282069 merupakan anak dari Bapak Herman N.H yang merupakan peserta JKN dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) pegawai swasta. Kartu JKN Hamdani ketika dipakai untuk berobat di Rumah Sakit advent Kamis 30 Juni 2022 tidak aktif dikarenakan telah berusia lebih dari 21 tahun,” ujarnya.
Untuk diketahui, lanjutnya, anak usia lebih dari 21 tahun sudah tidak menjadi tanggungan orang tua untuk kepesertaan JKN-nya. Akan tetapi jika anak tersebut masih menjalani pendidikan formal kuliah, maka kepesertaan anak tersebut dapat diperpanjang sampai dengan umur 25 tahun dengan melaporkan surat keterangan kuliah ke BPJS Kesehatan.
“Setelah diberikan infomasi oleh petugas BPJS Kesehatan, orang tua dari Hamdani segera meminta surat keterangan kuliah anaknya, dan telah melaporkannya ke BPJS Kesehatan. Saat ini kartu peserta an Hamdani telah aktif dan telah mendapatkan pelayanan dari Rumah Sakit Advent. Pihak Rumah Sakit Advent telah melakukan penanganan kepada pasien an. Hamdani yang mengalami sakit fibris,” jelas Mella Prihati.
Ditambahkanna, untuk diketahui peserta JKN, bahwa anak berusia 21 tahun jika sudah tidak kuliah disarankan untuk pindah segmen keanggotaan menjadi peserta mandiri. “Kalau sudah tidak kuliah, bisa pindah segmen menjadi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) agar tetap mendapatkan perlindungan dari program JKN,” tambah Mella.
Diuraikannya, adapun syarat anak menjadi tanggungan orang tua dalam kepesertaan JKN yaitu:
1. Tidak atau belum menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri.
2. Belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun bagi yang masih menempuh pendidikan formal. Jika anak telah berusia 21 tahun dan masih kuliah, maka bisa melampirkan surat keterangan kuliah untuk memperpanjang masa aktif kartu JKN nya sampai dengan umur 25 tahun. (febri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here