Adanya Penghapusan Tenaga Honorer Oleh Pusat Tahun 2023, Ini Tanggapan Sekkot Metro

0
717

TRABAS.CO, METRO – Terkait adanya penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah pusat pada tahun 2023. Yang nantinya hanya digolongkan pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ditanggapi
Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.

Sekretaris Kota (Sekkot) Metro, Bangkit Haryo Utomo mengatakan bahwa Pemkot Metro masih menunggu keputusan pusat terkait penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023.

Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.

“Adapun masa berlaku aturan di atas hingga 2023. Artinya, setelah itu tidak ada kewajiban lagi bagi pemerintah untuk menggunakan tenaga honorer di tiap instansi pemerintahan, ” kata dia kepada Trabas.co, Jumat (21/1/2022).

Menurut Bangkit, pihaknya akan mengikuti instruksi dari pusat bagaimana mekanisme penerapannya. Memang sudah ada PP nya. Apalagi pak Menpan RB juga sudah mengatakan pada 2023 nanti ada ketentuan bahwa pegawai pemerintah itu hanya ada dua yakni PNS dan PPPK.

“Jadi kata Pak Menteri kedepan itu hanya ada dua,” ujar dia

Ia menjelaskan dalam penghapusan pegawai honorer bukan saja di Kota Metro. Tetapi Provinsi dan Kabupaten lainnya juga.

“Nah kita lihat kebijakan pusat seperti apa. Provinsi juga seperti apa lalu nanti kabupeten/kota mengikuti. Kita sama-sama sedang menunggu juknisnya. Kalau memang begitu, artinya ini seluruh Indonesia. Bukan hanya di metro saja,” tegas dia

Bangkit menyebut ada kekhawatiran jika daerah tidak menerapkan PP 49/2018. Terutama dalam anggaran yang diterima oleh Pemkot Metro.

“Mudah-mudahan tidak ya. Saya khawatir ada konsekuensi nya kalau tidak melaksanakan itu. Nanti Dana Alokasi Umum (DAU) nya berkurang. Kan itu bahaya, makanya pusat harus memberikan keputusan yang tepat. Mau dikemanakan ini yang tenaga honorer yang sudah ada. Kita masih menunggu itu,” ungkapnya.

Dia menambahkan, kalau memang keputusan nya seperti itu Pemkot Metro siap melaksanakannya.

“Kalau pusat menyatakan seperti itu ya harus, contoh seperti pejabat fungsional. Harus itu, bahkan sampai tanggal 31 malam hari pun harus dilantik. Jadi kita sambil nunggu pelaksanaan nya,” tutup dia. (Jm/Bay)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here