DPRD Lampung Setujui Pengangkatan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur 2025-2030
Bandarlampung, trabas.co - DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna untuk mengumumkan dan mengusulkan persetujuan pengesahan pengangkatan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung masa jabatan 2025-2030, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela. Rapat berlangsung di Ruang Sidang lantai III DPRD Provinsi Lampung, Bandar Lampung, pada Selasa (14/1/2025).
Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, rapat ini dihadiri oleh Forkopimda Lampung, Anggota DPRD Lampung, perwakilan KPU Lampung, Bawaslu Lampung, pimpinan OPD Pemerintah Provinsi Lampung, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD Lampung menyetujui usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih. Berdasarkan peraturan, pengangkatan ini akan diajukan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dalam waktu lima hari kerja sejak penetapan resmi oleh KPU Provinsi.
Sesuai Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2025, pasangan calon nomor urut dua, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih untuk periode 2025-2030.
Dengan keputusan ini, pasangan terpilih diharapkan segera mempersiapkan diri untuk melanjutkan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Provinsi Lampung.
Sementara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan pada tanggal 7 bulan Februari 2025. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025.
Namun, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Mengatakan bahwa pelantikan kepala daerah diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024, pada 13 Maret 2025. "Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," kata Rifqinizamy dikutip dari Antaranews, Kamis (2/1/2025).
Terkait itu, Kepala Biro Perekonomian dan Otonomi Daerah (Otda) Lampung, Binarti Bintang mengatakan sejauh ini pihaknya belum mendapat informasi terbaru mengenai pengunduran pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur di Bulan Maret 2025.
"Kita masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025, " pungkasnya. (Bay/Erlan)
Comments (0)