Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung Gelar RDP Dengan KPPU Wilayah II Lampung
Bandar Lampung, trabas.co — Panitia Khusus (Pansus) tata niaga singkong DPRD Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) mengenai harga singkong di Provinsi Lampung dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II di Ruang Rapat Komisi DPRD Provinsi Lampung, Kamis (23/01/2025).
Ketua KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro pada kesempatan itu mengungkapkan tentang sumber data dan hasil analisis data yang KPPU lakukan dalam kajian industri tapioka dan ubi kayu di Provinsi Lampung.
KPPU Wilayah II menyoroti tingginya impor tapioka yang dilakukan oleh empat produsen tepung tapioka pada saat harga tepung tapioka dan ubi kayu di Provinsi Lampung sedang menunjukkan tren kenaikan harga.
Harga tapioka di Provinsi Lampung pada Periode 2022-2024 menunjukkan tren fluktuatif, terdapat dua periode tren kenaikan harga pada tahun 2022-2024, yaitu terjadi pada bulan Januari-Mei 2022 dan September 2023 sampai dengan Januari 2024.
Berdasarkan hasil uji korelasi didapati adanya korelasi yang kuat antara harga tepung tapioka dengan ubi kayu, sehingga naik dan turunnya harga tepung tapioka dapat berpengaruh langsung terhadap naik dan turunnya harga ubi kayu di Provinsi Lampung.
"Saat itu, KPPU mendapati saat harga tapioka dan ubi kayu menunjukkan tren kenaikan harga pada Periode tahun 2022 dan 2024, namun produsen tapioka yang memiliki pabrik di Lampung melakukan impor tepung tapioka," kata Wahyu dalam keterangannya.
Impor tahun 2022 dilakukan pada bulan April dan Mei sedangkan impor pada tahun 2024 dilakukan pada bulan Januari hingga Juni.
Maka kajian KPPU menunjukkan terjadinya penurunan harga tepung tapioka secara signifikan yang diikuti dengan turunnya harga ubi kayu di Provinsi Lampung setelah produsen tepung tapioka melakukan Impor.
"Atas temuan tersebut KPPU telah menjadwalkan permintaan keterangan kepada produsen tapioka yang melakukan impor dan stakeholder tekait dalam kegiatan impor tapioka di Provinsi Lampung," tambah Wahyu.
KPPU akan melaksanakan proses penegakan hukum jika perilaku impor yang dilakukan oleh produsen tersebut dilakukan untuk menghambat persaingan usaha pada industri tepung tapioka dan ubi kayu di Provinsi Lampung.
Kepada PANSUS DPRD Provinsi Lampung, Kanwil II KPPU juga mengusulkan adanya perbaikan tata niaga ubi kayu di Provinsi Lampung melalui pelaksanaan perjanjian kemitraan antara petani dengan produsen tapioka yang dapat memberikan manfaat saling menguntungkan.
Melalui penerapan perjanjian kemitraan antara petani dengan produsen tapioka, KPPU juga memiliki kewenangan untuk melaksanakan pengawasan kemitraan,sebagaimana ketentuan dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. (Bayu/Yuherlan)
Comments (0)