Sembilan Nama Melaju ke Tahap Ujian, Siap Perebutkan Kursi Sekdaprov Lampung
Bandarlampung,trabas.co - Panitia Seleksi (Pansel) terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi.
Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi, Dr. Restuardy Daud, berdasarkan Keputusan Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Nomor: KPTS/01/PANSEL-JPTM/I/2025 tanggal 23 Januari 2025.
Adapun sembilan nama yang dinyatakan lolos dan berhak melanjutkan ke tahap berikutnya adalah:
Anang Risgiyanto – Pemerintah Provinsi Lampung
Ganjar Jationo – Pemerintah Provinsi Lampung
Indra Gunawan – Kementerian Dalam Negeri
Marindo Kurniawan – Pemerintah Provinsi Lampung
Muhammad Firsada – Pemerintah Provinsi Lampung
Pahada Hidayat – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Rustam Effendi – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Slamet Riadi – Pemerintah Provinsi Lampung
Syahrudin Putera – Pemerintah Provinsi Lampung
Para peserta yang lolos akan mengikuti uji kompetensi manajerial dan sosial kultural (Assessment Test), yang akan berlangsung:
Hari/Tanggal: Senin–Rabu, 3–5 Februari 2025
Waktu: Pukul 07.30 WIB – selesai
Lokasi: Pusat Penilaian Kompetensi ASN, Badan Kepegawaian Negara, Jakarta Timur
Pakaian: Batik lengan panjang
Panduan Teknis
Pengunduhan Formulir: Peserta diwajibkan mengunduh tiga formulir Assessment Test melalui s.id/4lampung.
Pengunggahan Formulir: Formulir yang telah diisi harus diunggah kembali paling lambat Jumat, 31 Januari 2025, pukul 21.00 WIB.
Peserta yang tidak hadir dianggap mengundurkan diri dan gugur.
Biaya transportasi dan akomodasi ditanggung masing-masing peserta.
Masyarakat dapat menyampaikan masukan terkait rekam jejak peserta melalui email panseljptprovlampung@gmail.com hingga tiga hari sebelum pengumuman hasil makalah dan wawancara.
Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Selamat kepada peserta yang telah lolos, semoga sukses dalam tahap berikutnya!. (Bayu)
Comments (0)