Kontroversi Ijazah Aries Sandi di Sidang PHPU Pesawaran, KPU dan Bawaslu Bersikeras Sah
JAKARTA,trabas.co - Kontroversi terkait ijazah Aries Sandi Darma Putra, calon Bupati Pesawaran, kembali mencuat dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran 2024. Sidang yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (17/2/2025), menghadirkan saksi ahli dan mengesahkan alat bukti tambahan dalam Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Ridwan Mansyur, sidang ini menjadi sorotan karena menyangkut keabsahan pencalonan Aries Sandi yang diduga tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat.
Dinas Pendidikan Lampung: Tidak Ada Data Ijazah Aries Sandi
Dalam sidang, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 2, Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali, menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, sebagai saksi. Thomas menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan data keikutsertaan Aries Sandi dalam ujian persamaan tahun 1995.
“Saya sudah bentuk tim khusus, kami bongkar semua arsip sekolah dan dinas, tetapi tidak ditemukan datanya,” ujar Thomas saat menjawab pertanyaan Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Thomas juga menjelaskan perbedaan antara Ujian Persamaan dan Paket C, yang sering dianggap serupa.
Ujian Persamaan diadakan sebelum tahun 2000 bagi siswa yang tidak bisa mengikuti ujian nasional karena alasan tertentu, seperti sakit. Syaratnya harus memiliki rapor lengkap dari kelas 1 hingga kelas 3 SMA.
Paket C mulai diterapkan setelah tahun 2000 melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Syaratnya termasuk terdaftar dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT) peserta ujian, mengikuti pembelajaran di PKBM, dan memiliki rapor SMA.
“Kalau mengikuti Ujian Persamaan, wajib punya rapor dari kelas 1 sampai kelas 3. Kalau tidak ada, berarti tidak memenuhi syarat,” tegas Thomas.
Menanggapi tuduhan terkait keabsahan ijazah, Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan, menegaskan bahwa verifikasi administrasi hanya dilakukan jika ada laporan atau masukan dari masyarakat dan Bawaslu.
“Kami tidak bisa melakukan verifikasi jika tidak ada keberatan dari masyarakat atau pengawasan dari Bawaslu,” ujarnya saat menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Fery juga menyebut bahwa Aries Sandi sudah beberapa kali mencalonkan diri dalam Pilkada sebelumnya, termasuk pada tahun 2010, 2015, dan 2019, tanpa ada masalah terkait ijazah. Menurutnya, isu ini baru mencuat setelah tahapan kampanye berlangsung.
“Kami bersama Bawaslu sudah melakukan verifikasi faktual ke Dinas Pendidikan. Dari hasil verifikasi, Dinas Pendidikan mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan ijazah Aries sah,” ungkapnya.
Senada dengan KPU, Bawaslu Pesawaran yang diwakili Fathunnajah menyatakan bahwa pihaknya sudah menanyakan keabsahan ijazah Aries Sandi sejak 4 September 2024 kepada KPU Pesawaran. Saat itu, KPU menjanjikan akan melakukan verifikasi faktual.
Pada 5 September 2024, verifikasi faktual dilakukan bersama Bawaslu ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Namun, saat itu Dinas Pendidikan belum bisa memberikan jawaban pasti mengenai keberadaan ijazah Aries Sandi.
“Saat itu kami diterima oleh Bapak Abdullah dari Dinas Pendidikan. Namun, mereka tidak bisa memastikan apakah ijazah Aries terdaftar atau tidak,” kata Fathunnajah.
Pada 13 September 2024, Bawaslu kembali menanyakan hasil verifikasi, tetapi Dinas Pendidikan hanya mengirimkan surat jawaban yang sama melalui WhatsApp. Berdasarkan surat tersebut, KPU tetap menyatakan bahwa ijazah Aries Sandi sah.
Dalam sidang sebelumnya, Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali menilai bahwa KPU Kabupaten Pesawaran melanggar aturan dengan meloloskan pencalonan Aries Sandi dan Supriyanto (Paslon Nomor Urut 1) tanpa ijazah SMA/sederajat. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Nomor 1635 Tahun 2024 dan mendiskualifikasi Paslon Aries-Supriyanto.
Selain permasalahan ijazah, kubu Nanda Indira juga menuding bahwa Aries Sandi masih memiliki utang kepada Pemkab Pesawaran sebesar Rp386 juta, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI). Saat menjabat sebagai Bupati Pesawaran tahun 2015, Aries memiliki kewajiban pembayaran sebesar Rp457 juta, tetapi baru melunasi Rp70 juta.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lebih lanjut terkait bukti dan keterangan saksi. (Tim)
Comments (0)