Pj. Gubernur Samsudin Rotasi 14 Jabatan Eselon III di Bapenda dan 3 di Disdikbud Lampung Sore Ini
Bandarlampung,trabas.co - Baru menjabat tiga bulan, Pj. Gubernur Lampung, Samsudin akan melakukan rotasi jabatan eselon III dan IV dilingkungan Pemprov Lampung.
Beredar undangan pelantikan dilaksanakan sore ini, pukul 16.00 di Balai Keratun, Jum'at (20/9/2024).
Dihimpun melalui media ini, ada 14 Jabatan eselon III di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung akan di rotasi. Hingga Sekretaris, Kabid, dan kepala UPT Samsat ada penggantian jabatan.
Sedangkan, di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung ada tiga jabatan yang di rotasi. Sekretaris dan Kabid.
Sementara, ada beberapa dinas juga di rotasi, dikarenakan banyak kekosongan jabatan disebabkan pensiun.
Terkait pelantikan tersebut, pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung belum bisa dikonfirmasi terkait berapa jumlah pejabat yang dilantik.
Plt. Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi membenarkan ada 14 Jabatan eselon III akan di rotasi. "Sepertinya Begitu, " ucap dia dengan singkat.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa ada empat kewenangan yang tidak boleh dilakukan penjabat (Pj) Gubernur maupun Bupati dan Walikota.
Empat kewenangan yang dibatasi tersebut yakni;
Dilarang melakukan mutasi pegawai yang berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam/dari jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dilarang membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
Selanjutnya, dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Larangan-larangan tersebut dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. "Kondisi di daerah itu kan berbeda-beda. Atas perbedaan itu, penjabat dapat melakukan konsultasi jika ingin dilakukan. Katakanlah jika ingin dilakukan mutasi dapat dilakukan konsultasi dengan Kemendagri. Dan jika terdapat kepala daerah telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri, baru bisa dilakukan," ujar Tito. (Bay)
Comments (0)