Kejati Periksa 6 Orang, Termasuk Komisaris, Direktur dan Pejabat Biro Perekonomian Pemprov Lampung Dugaan Korupsi PT. LEB
Bandarlampung,trabas.co- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) yang dihasilkan dari PT. Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES).
Kejati telah melakukan penggeledahan serta menyita berupa Barang Bukti (BB) uang tunai Rupiah pecahan 100 ribu, Dolar senilai US$ 17.286.000, hingga satu unit motor Yahama RX King warna hitam nopol BE 663 BS, dan mobil Jeep Suzuki Katana warna krem dengan nopol L 1310 QO dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejati Lampung, Kamis sore (31/10/2024).
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, bahwa penyidik pada Kejati Lampung telah menyita dokumen dan beberapa barang bukti dari hasil penggeledahan yang dilakukan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Tim Penyidik telah menemukan dokumen dan uang dalam penggeledahan, penyidik juga menemukan mata uang rupiah dan mata uang asing dan mendalami asal usul Barang Bukti tersebut," kata Armen kepada media, Kamis (31/10/2024).
Untuk itu, kata dia, Barang Bukti yang ditemukan oleh penyidik, menurutnya bisa dikembalikan kepada pemilik, asalkan bisa membuktikan bukan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi yang di maksud.
"Bila pemilik BB bisa menunjukan kepemilikan dari BB tersebut, kami akan mengembalikan BB tersebut, namun jika tidak, penyidik akan menindaklanjuti asal usul uang tersebut," ucapnya.
Sejauh ini, kata dia, Enam orang saksi telah diperiksa oleh Kejati Lampung termasuk Komisaris, Direktur dan pejabat Pemprov Lampung dari Biro perekonomian.
"6 saksi telah diperiksa oleh team penyidik, hingga saat ini team masih mendalami kasus ini," tandasnya
Diketahui, korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) merupakan anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung yakni PT. Lampung Jasa Utama (LJU). (Tim)
Comments (0)