Kabar Terbaru, Kemendagri Batalkan 4 Nama Pejabat Eselon II Pemprov Lampung Yang Akan Dirotasi
Bandarlampung, trabas.co - Kabar terbaru menyebutkan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membatalkan rotasi jabatan untuk empat pejabat eselon II di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, menyisakan hanya 12 nama yang disetujui untuk dirotasi. Informasi ini disampaikan oleh sumber dari media Trabas.co pada Selasa, (12/11/2024).
Semula, 16 jabatan direncanakan untuk dirotasi, namun perubahan terbaru ini membuat empat pejabat batal untuk dirotasi. Sumber ini hanya menyebutkan tiga nama dari Keempat pejabat tersebut yang batal dirotasi. Ke-tiga nama itu adalah Pj. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fredy. Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung, Sulpakar dan Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Kabupaten Pesawaran, Dr. Muhammad Alhusnuriski.
Sumber yang tidak disebutkan namanya ini, menyampaikan bahwa data yang diberikan adalah informasi terbaru terkait rotasi tersebut dan berharap informasinya akurat, " pungkasnya.
Sebelumnya, rotasi tersebut mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang menyetujui pelaksanaan Uji Kompetensi (Ukom) bagi 11 nama untuk mengikuti tahapan Ukom pada 26 Juli 2024 dengan nomor surat : 800.1.3.3/3636/VI.0.4/2024. Dan lima pejabat tambahan pada 9 Oktober 2024 melalui surat nomor 100.2.2.6/8024/OTDA, yang ditandatangani oleh Plt. Sekjen Kemendagri, Tomsi Tohir.
Kedua surat tersebut mengacu pada Pasal 132 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, yang memungkinkan mutasi jabatan pimpinan tinggi (JPT) melalui uji kompetensi baik dalam satu instansi maupun antar instansi. Sebelum rotasi resmi dilakukan, Pj. Gubernur Lampung diminta berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan rekomendasi, serta mengajukan persetujuan tertulis kepada Menteri Dalam Negeri.
"Jika, Ukom ini tidak sesuai peraturan, maka persetujuan Kemendagri dianggap batal. Sebelumnya, Pj. Gubernur Samsudin telah mengajukan 16 nama untuk mengikuti tahapan Ukom. Rotasi ini dinyatakan sebagai langkah penyegaran bagi pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Lampung, dan dijamin akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sayangnya, hingga saat ini terkait pelaksanaan Ukom belum ada kejelasan. Apakah sudah dilaksanakan apa belum. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Meiry Harika Sari belum menanggapi terkait Ukom tersebut. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp beberapa waktu lalu tidak membalas pertanyaan media trabas.co. (Bay/Tim)
Comments (0)