BPK Tegaskan Tidak Mengembalikan Kerugian Negara Tetap Ada Sanksi Pidana dan Denda 500 Juta

0
840
Kepala BPK RI, Yusnadewi saat menggelar workshop di aula BPK RI, Kamis (15/9/2022). Foto Bayumi

TRABAS.CO, BANDARLAMPUNG – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tegaskan hasil temuan kerugian negara tetap dikenakan sanksi pidana dan denda 500 juta. Ketika temuan itu tidak dikembalikan selama 60 hari.

Hal ini sesuai pasal 20 UU No. 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, ” kata Kepala BPK RI, Yusnadewi saat menggelar workshop di aula BPK RI, Kamis (15/9/2022).

Yusnadewi menjelaskan pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan unsur pidananya. Sudah melebihi waktu 60 hari tetap dikenakan sanksi pidana dan denda.

Namun, dengan adanya pasal tersebut sudah jelas. Hanya saja lebih menguatkan pasal itu pemerintah harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dari pemerintah pusat, ” ujarnya

Menurutnya, dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab, BPK melakukan pembahasan dan pemeriksaan sesuai standar pemeriksaan keuangan negara. Pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan undang-undang, dan laporan hasil pemeriksaan wajib disampaikan oleh BPK ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Lalu hasil pemeriksaan tertulis diserahkan kepada Gubernur, dan Bupati atau Walikota apabila pemeriksaan ditemukan unsur pidana. BPK lalu melaporkan hal tersebut pada instansi yang berwenang sesuai peraturan UU. Laporan paling lama 1 bulan sejak diketahui unsur pidana, ” terangnya

Lanjutnya, jika ada temuan BPK, pihak memberikan waktu selama 60 hari untuk bisa memulangkan kerugian negara. Dan apabila pengembalian melebihi waktu yang sudah ditetapkan, maka kita akan koordinasi dengan Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk bisa ditindaklanjuti, ” ungkapnya.

Sementara, Kepala Sub Auditorat Lampung II, Andanu menambahkan bahwa pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK pada semester I tahun 2022 atas 16 Pemda dan 7 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), tingkat penyesalan rata-rata 82,31 persen.

“Artinya kinerja BPK sudah baik, maksimal. Nantinya akan dilanjutkan pada semester ke II, ” ungkap nya. (Bayumi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here