Bupati Tulang Bawang Sindir Jangan Tunggu Viral Baru Menganggarkan Hak Gaji Guru PPPK

0
547

Tulang Bawang, Trabas.co –Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak menerima gaji. Semua itu tentunya telah diatur sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014.

Namun, masih ada saja diduga oknum yang belum mengeluarkan beberapa bulan gaji guru PPPK yang semestinya harus dibayar dan merupakan hak, tentunya telah diatur sesuai dengan Undang-Undang.

Ada yang menarik untuk diamati lebih jauh yakni respons Bupati Tulang Bawang, Winarti mengatakan jangan tunggu viral kita baru menganggarkan hak gaji guru PPPK.

“Untuk itu, Tulang Bawang dari zaman dulu sampai dengan sekarang selalu membayar hak guru PPPK, Alhamdulillah manajemen keuangannya tertata dengan baik berkat dari komunikasi semua baik eksekutif maupun legislatif dan semua forkopimda berjalan dengan baik, harmonis untuk kesejahteraan masyarakat Tulang Bawang,” ujarnya saat memberi sambutan kegiatan Gubernur provinsi Lampung Arinal Djunaidi penebaran 1 juta benih ikan, pada Rabu (28/9/2022).

Selain itu, Winarti mengatakan untuk menutup yang viral-viral jadi Kabupaten Tulang Bawang izin pak Gubernur Lampung, kita sudah menganggarkan untuk anggaran guru PPPK tahun 2023 sebesar 42 miliar, yang didalamnya sudah ada anggaran untuk gaji 13 dan 14.

“Biar adem, jadi enggak semuanya bermasalah ya boleh senyum, tapi jangan tepuk tangan,” kata Winarti.

Selanjutnya, untuk perubahan kita juga sudah menganggarkan untuk guru PPPK 12 miliar, jadi tanggal 1 sampai 3 Oktober 2022 di Kabupaten Tulang Bawang ini sudah bisa ditransfer dan bayar lunas,” pungkasnya.

Saat media trabas.co ingin menanyakan respon tersebut ditujukan kepada siapa beliau langsung meninggalkan lokasi, menuju lokasi berikutnya penebaran benih ikan di Muara Sungai Tulang Bawang (Dermaga Pelabuhan Ikan Teladas). (Feb)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here