Curat di Way Kanan , Polsek Baradatu Amankan Satu ABH Curi HP

0
362

Way Kanan, Trabas. Co – Polsek Baradatu Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan ABH diduga melakukan Curat (pencurian dengan pemberatan) Handphone di Kampung Tiuh Balak 1 Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Selasa (23/08/2022).

ABH (anak yang berhadap dengan hukum) inisial HY (15) warga Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra menjelaskan kronologis kejadian curat terjadi pada Senin, 08 Agustus 2022 pukul 12:30 WIB saat korban an. Fuad baru selesai sholat dzuhur di mushola yang tidak jauh jaraknya dari warung miliknya Kampung Tiuh Balak, Baradatu.

Setelah selesai sholat, korban kembali menuju warung dan melihat pintu warung bagian belakang sudah dalam posisi terbuka, setelah di cek didalam warung miliknya ternyata ada beberapa barang yang sudah hilang.

Diantaranya yakni 1 (satu) unit HP oppo warna silver, 6 (enam) pack rokok berbagai merek dan uang tunai uang Rp. 2. juta rupiah), kerugian korban di taksir Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan melapor ke Polsek Baradatu

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4,5 juta rupiah dan melapor ke Polsek Baradatu.

Kronologis penangkapan pada Kamis, 18 Agustus 2022 pukul 09.00 WIB Tekab 308 Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil mengamankan ABH dan barang bukti di sekitar salah satu sekolah menengah Kejuruan di Baradatu Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.

Atas perbuatannya yang bersangkuatan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Jelas Kapolsek.
(Petrus Sumarno)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here