Di Pimpin Kasat Reskrim Iptu Fajrian Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji Berhasil Amankan Pelaku Curat

0
607

Trabas.co, Mesuji – Dua Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), 28 Batang Besi Siku atau Bracing Milik PT. PLN yang terjadi di Desa Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Berhasil di Amankan Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji bersama Polsubsektor Rawa Jitu Utara, yang di Pimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Jumat (11/11/22) Sore.

Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E Melalui Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si membenarkan hal tersebut, Pelaku berjumlah 2 Orang dan diamankan saat berada di kediaman salah satu Pelaku.

“Kedua Pelaku Berinisial AW (31) Warga Desa Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji dan AS (39) Warga Desa Suka Bakti, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang”. Ucapnya

Lebih lanjut, Kedua Pelaku di amankan karena telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Besi Siku atau Bracing di Tower SUIT 150 KV PHT Dipasena Mesuji Tower No.49 dan No.50, Desa Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji. Terang IPTU Fajrian

Adapun Kronologis Kejadian, Awalnya Pada Hari Kamis sekira Tanggal 10 November 2022 Pukul 09.00 Wib, Pelapor di hubungi oleh Helper Petugas Ground Patrol (PGP), dan memberitahu bahwa telah terjadi Pencurian Besi Siku atau Bracing Tower di Tower No.49 dan No.50, yang terletak di Desa Sidang Gunung Tiga.

Kemudian Pada Tanggal 09 November 2022, Pelapor menyuruh Staf PLN untuk mengecek di Aplikasi CBM Transmisi yang dimiliki oleh PT. PLN Persero. Lalu Pada Tanggal 10 November 2022 hasil Pengecekan dari Aplikasi CBM Transmisi tersebut sudah keluar, dan diketahui bahwa pada Tower No.49 dan No.50 tersebut mengalami Kehilangan 28 Potongan Besi Siku atau Bracing Tower. Atas kejadian tersebut PLN mengalami kerugian sekitar Rp.15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) dan melaporkannya ke Polresta Mesuji. Ungkap Pria Berdarah Padang

Ia menambahkan, Penangkapan bermula saat Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji mendapatkan Informasi keberadaan Pelaku, kemudian bersama Polsubsektor Rawajitu Utara di Pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Mesuji berangkat menuju ke Tempat yang di maksud, sekira Pukul 17.30 Wib Team berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku, lalu Pelaku diamankan dan mengakui Perbuatannya, selanjutnya para Tersangka dibawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan lebih lanjut. Atas Perbuatannya Kedua Tersangka akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP. Pungkasnya. (Jumani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here