Way Kanan, Trabas. Co – Tekab 308 PRESISI Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil mengamankan diduga DPO kasus tindak pidana Curat yang terjadi di SDN 1 Gedung Pakuon, Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Sabtu (11/02/2023).
ABH (anak yang berhadapan dengan hukum) inisial APC (17) berdomisili di Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra menyampaikan bahwa kronologis kejadian pada hari Rabu, 01-02-2023 pukul 07:00 WIB Maryono datang ke SDN 1 Gedung Pakuon.
Kemudian pelapor masuk ke dalam ruangan Kantor, setelah tiba di dalam ruangan kantor, Maryono melihat jendela bagian belakang sudah dalam posisi rusak, lalu pelapor memanggil saksi.
Setelah dilakukan pengecekan di dalam ruangan, ternyata sudah ada beberapa barang yang sudah hilang diantaranya 1 (satu) set speaker aktif merk advan warna Hitam, 1 (satu) unit terminal kabel rol, 1 (satu) unit casan HP warna hitam tanpa merk, 1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg, 1 (satu) unit mesin pompa air merek drakos dan 1 (unit) tangki semprot merek ALPHA warna Biru .
Atas kejadian tersebut, Maryono melapor ke Polsek Baradatu untuk ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan pada hari Senin 06-02-2023 pukul 21:00 WIB Tekab 308 PRESISI Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap ABH dan barang bukti 1 (satu) buah tangki semprot merk ALPHA warna biru di Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Jelas Kapolsek.
(Petrus Sumarno)