Diduga Curi Getah karet di PTPN VII Tubu, Seorang Pemuda Diringkus Polres Way Kanan

0
334

Way Kanan, trabas.co – Polres Way Kanan mengamankan diduga satu pelaku kasus tindak pidana pencurian ringan di areal perkebunan karet Afdeling tujuh, PTPN VII Unit Usaha Tulung Buyut (Tubu) Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Sabtu (20/05/2023).

Tersangka inisial DS (27) berdomisili di Desa Margomulyo Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatrekrim AKP Andre Try Putra , menyampaikan kronologis kejadian pada Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekitar pukul 22.02 WIB Budiono (karyawan BUMN) ditelepon oleh Saksi Pardiono bahwa di daerah Afdeling 7 (tujuh) telah diamankan seseorang diketahui berinsial DS datang menggunakan kendaraan roda dua jenis honda legenda.

Pelaku membawa dua karung berisikan getah karet dengan berat kurang lebih 80 Kg dan apa bila dinilai dengan uang senilai Rp.1,2 juta rupiah serta membawa 2 (dua) buah plastik latek dan 1 (satu) buah ember berwarna Hitam.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa getah karet seberat sekitar 80 Kg, dan Budiono melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti.

Kronologi penangkapan pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023 sekitar pukul 05.00 WIB, Tekab 308 PRESISI Sat Reskrim Polres Way Kanan yang dipimpin Kanit I Sat Reskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan tersangka DS yang sedang berada di areal perkebunan PTPN 7 Tulung Buyut, Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.

Selanjutnya diduga pelaku pencurian ringan dibawa ke Mako Polres Way Kanan Untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, jika terbukti bersalah yang bersangkutan dapat dikenai pasal 364 KUHP,“ Ungkap Kasatreskrim.
(Petrus Sumarno)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here