DKPP Catat 165 Pelanggar Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu Sepanjang 2022-2023

0
289
Foto bersama Media di Lampung dalam Ngetren Media (Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu Dengan Media) yang dihelat di Bukit Randu, Bandarlampung, Minggu (26/3/2023). Foto ist
TRABAS.CO, BANDARLAMPUNG – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mengundang Media di Lampung yang dikemas dalam Ngetren Media (Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu Dengan Media) yang dihelat di Bukit Randu, Bandarlampung, Minggu (26/3/2023).

Dalam papaparannya, DKPP mencatat total 165 orang pelanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sepanjang tahun 2022-2023.

Anggota DKPP RI M. Tio Aliansyah mengatakan, sebanyak 165 pelanggaran tersebut berasal dari 87 aduan yang masuk ke DKPP.

Tio menuturkan, satu dari 87 laporan tersebut berasal dari Provinsi Lampung, yakni terkait penunjukkan Kepala Sekretariat Panwascam di Kabupaten Pesisir Barat.

“Satu di Lampung dan sudah ada putusannya,” ujar Tio, Minggu (26/3/2023).

Mantan Komisioner KPU Lampung itu mengatakan, masyarakat bisa melaporkan jika ada temuan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu. Dikatakan Tio, pihak-pihak yang bisa mengadukan yakni, penyelenggara pemilu, peserta pemilu, masyarakat, pemilih, atau rekomendasi DPR.

Kemudian, pihak yang bisa dilaporkan yakni anggota KPU, PPK, PPS, Anggota Bawaslu, Panwascam, PKD, serta jajaran kesekretariatan penyelenggara Pemilu.

“Karena itu harus ada syarat-syarat agar Pemilu Demokratis, yakni regulasi yang jelas, penyelenggara mandiri, integritas dan kredibel, peserta taat aturan, pemilih cerdas dan partisipatif, serta birokrasi yang netral,” ungkapnya.

Disisi lain, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, KPU Provinsi Lampung maupun KPU Kabupaten kota melalui divisi hukum dan pengawasan juga memiliki tugas dalam mengawasi proses penyelengaraan Pemilu di internal KPU.

Diantaranya, mengoordinasikan dan mengendalikan serta supervisi terkait rancangan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, telaah hukum dan advokasi hukum, dokumentasi dan publikasi hukum, pengawasan dan pengendalian internal, penyelesaian sengketa proses tahapan.

Kemudian hasil Pemilu dan Pemilihan, serta non tahapan Pemilu dan Pemilihan, penanganan pelanggaran administrasi, Kode Etik, dan Kode Perilaku yang dilakukan oleh PPK, PPS dan KPPS.

“KPU juga bisa menerima laporan dugaan pengaduan kode etik di internal,” ucapnya,

Sementara, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar, tak menampik adanya potensi pelanggaran tahapan Pemilu. Untuk itu, butuh pengawasan ekstra dari Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu Kabupaten/kota.

Namun menurut Iskardo, ada baiknya antar penyelenggara, partisipasi masyarakat, mengedepankan upaya pencegahan atau preventif agar pelanggaran tidak terjadi.

“Jadi baiknya KPU, Bawaslu saling mengingatkan begitu juga antara pihak lain, jika sudah ada yang kelebihan diingatkan, agar tidak melanggar,” tuturnya.

Iskardo melanjutkan, Bawaslu Lampung juga telah berupaya mencegah adanya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di jajaran Bawaslu.

“Pencegahan yakni dengan pola rekrutmen bebas unsur partai dan kepentingan, peningkatan pemahaman melalui transfer ilmu dan management berkelanjutan, supervisi dan monitoring secara periodik dan evaluasi kinerja,” paparnya.

Ketua PWI Provinsi Lampung Wirahadikusumah mengatakan, memiliki fungsi penting dalam menciptakan pemilu yang adil, jujur dan damai.

Menurut Wira, Pers diharapkan menghasilkan karya jurnalistik yang selalu berpegang pada prinsip jurnalisme yang profesional dan beretika.

Kemudian, Pers harus terlibat secara kritis ikut “menguji” calon-calon legislatif dan eksekutif yang
terbaik, dengan memberikan gambaran yang lengkap, seimbang, dan akurat tentang calon-calon tersebut dengan tetap bersikap independen.

“Pers juga musti menyebarkan ber
Masyarakat harus diberitahu bahwa pemilu bersifat rahasia, tak seorangpun boleh tahu apa pilihan seseorang, memberikan penilaian seimbang dan adil bagi semua peserta pemilu, kemudian harus waspada dengan komentar atau pandangan yang berpotensi mengadu domba, memecah-belah, atau membingungkan masyarakat pemilih,” kata Wira.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here