DPRD Lampung Prihatin Hasil “Buruk” Penilaian Sistem Merit oleh KASN Kepada Pemprov Lampung

0
1056

TRABAS.CO, BANDARLAMPUNG – DPRD Lampung melalui anggota Komisi I, Watoni Nurdin sangat prihatin terhadap hasil “Buruk” dalam penilaian sistem merit Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada tahun 2021 kepada Pemprov Lampung, khususnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung.

Menurut Watoni, kami sebagai mitra kerja nya BKD Lampung sedikit prihatin dengan adanya penilaian dengan indikasi nilai buruk dari sistem merit KASN. Karena Provinsi Lampung ini kan dekat dengan ibu Kota artinya terhadap proses koordinasi dan sebagainya dengan pemerintah pusat bisa terlaksana baik. Apalagi dengan teknologi sangat cepat.

“Yang jelas kami prihatin yang namanya BKD sudah jelas diisi oleh orang-orang yang punya kapasitas dalam mengelola sistem kepegawaian di daerah mereka, harus lebih tanggap melihat apa yang menjadi penilaian sistem merit, ” kata dia kepada trabas.co, Senin (21/2/2022) .

Surat KASN pada tanggal 9 Februari 2022, Nomor B-539 /KASN/2/2022 tentang penyampaian Berita Acara Verifikasi (BAV) hasil penilaian penerapan sistem merit dalam menejemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan instansi pemerintah tahun 2021.

Ia mengatakan “Buruk” Nya hasil penilaian KASN harus di evaluasi terhadap sistem kepegawaian misalnya dari baik menjadi tidak baik. Ini sangat memprihatinkan buat kita. Apa kira-kira yang membuat tidak baik apakah sistem penempatan, sistem perekrutan atau sistem koordinasinya.

“Sehingga kinerja nya menjadi tidak baik. Itu yang harus dilihat oleh Gubernur. Bagaimana melakukan evaluasi terkait dengan kondisi penilaian ini. ” Sangat serius kalau misalnya dari BKDnya aja sudah mendapat nilai tidak baik. Terhadap kinerja pegawai di instansi yang lain ,ini satu-kesatuan harus mengevaluasi secara menyeluruh, ” tegasnya.

Nilai “Buruk” sistem merit KASN itu sudah jelas, lanjut Watoni. Ini harus ada tindakan tegas dari Gubernur Lampung jika bawahan tidak sesuai dengan harapan. Menghasilkan kinerja yang tidak pas.

“Kita akan memanggil pihak terkait dan kita akan adakan hearing dengar pendapat sesuai dalam undang-undang 23 tahun 2014. Itu dinyatakan sebagai penyelenggara pemerintahan, artinya pemerintah daerah bersama DPRD sama- sama sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, ” ujarnya

“DPRD harus bersikap tanggung jawab terhadap keberlangsungan sistem pemerintahan di provinsi Lampung agar menjadi lebih baik,”pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung dan empat daerah lainnya mendapatkan hasil “Buruk” dalam penilaian sistem merit Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada tahun 2021.

Ke empat daerah tersebut yakni BKD
Kota Bandarlampung, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Waykanan.

Hal ini berdasarkan surat edaran yang disampaikan KASN pada tanggal 9 Februari 2022, Nomor B-539 /KASN/2/2022 tentang penyampaian Berita Acara Verifikasi (BAV) hasil penilaian penerapan sistem merit dalam menejemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan instansi pemerintah tahun 2021 yang ditandatangani Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto.

Menurut, Tasdik adapun catatan kinerja “Buruk” sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.

Surat Tim Evaluasi Sistem merit KASN

“Jadi telah ditetapkan sasaran Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola sebagai sebuah Arah Kebijakan dan Strategi Nasional, yang salah satu indikatornya adalah Persentase Instansi Pemerintah dengan Indeks Sistem Merit Kategori Sangat Baik, Baik, Kurang dan Buruk, ” ucapnya dalam surat itu.

Berdasarkan amanat UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) , maka KASN diberikan mandat untuk menjamin penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di seluruh Instansi Pemerintah.

“Oleh karena itu maka pada tahun 2021 KASN telah melaksanakan berbagai kegiatan pembinaan dan penilaian, serta penetapan tingkat penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Instansi Pemerintah (Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah), dalam empat Kategori sebagai berikut:
1) Kategori IV dengan nilai 325-400 dan sebutan “Sangat Baik”
2) Kategori Ill dengan nilai 250-324 dan sebutan “Baik”
3) Kategori Il dengan nilai 175-249 dan sebutan “Kurang”
4) Kategori I dengan nilai 0-174 dan sebutan “Buruk”.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka bersama ini kami sampaikan Berita Acara Hasil Verifikasi (BAV) sebagaimana terlampir, berdasarkan verifikasi Tim KASN terhadap hasil Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit (PMPSM) yang telah dilakukan oleh masing-masing tim instansi, dan telah diinput pada Aplikasi Sistem Informasi Penilaian Mandiri Sistem Merit (SIPINTER), ” ungkapnya. (Febri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here