Dua Pemuda Pencuri Handphone di Tangkap Team Tekab 308 Polres Tubaba

0
557

Trabas.co, Tubaba– Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat provinsi Lampung kembali berhasil membekuk dua orang kawanan pelaku yang kedapatan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dua buah Handphone

Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku inisial DS (23) warga tiyuh Pulung Kencana dan DW warga tiyuh Candra Mukti Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) berdasar Laporan Polisi Nomor LP/B/174/V/2022
/SPKT /RES TUBABA/POLDA LAMPUNG, atas laporan korban Tanggal 02 mei 2022

Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P Silalahi S.I.K. MM,melalui Kasat Reskrim, AKP Fredy Aprisa Putra Parina S.H .M.H mengatakan awal kejadian Pada hari Senin tanggal 02 Mei 2022 sekira pukul 00.30 wib telah terjadi tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan,”
ujarnya melalui rilis persnya pada jumat (13/5/2022)

” lokasi kejadian Pada hari Minggu tanggal 01 Mei 2022 sekira jam 23.30 Wib di Parkiran taman Gor Tiyuh Kagungan Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU) telah terjadi Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan oleh 2 (dua) orang

yang berboncengan menggunakan 1 unit sepeda motor Honda Mega Pro warna Hitam Putih dengan Modus Operandi para pelaku menghampiri korban dan saksi saat sedang nongkrong lalu kedua pelaku mengaku sebagai Anggota Polri,”paparnya.

Menurut, kasat reskrim, berdasarkan keterangan korban satu pelaku menggunakan atribut polisi berupa baju yang mirip dengan baju Polri memakai masker hitam yang berlogo Tni dan Polri kemudian pelaku berkata kata kalian berdua bandar sabu ya,” lalu pelaku pada saat itu mengambil kunci kontak motor korban

” Pada saat itulah pelaku langsung memeriksa kelengkapan sepeda motor korban kemudian pelaku yang menggunakan atribut Polisi tersebut dan merogoh kantong celana pelaporan. Bagas Aditya dan saksi lalu mengambil barang yaitu : 1 (satu) unit HP merk Vivo Y20 warna Dawn White milik pelapor bagas

dan 1 (satu) unit HP merk Xiaomi Redmi 9 warna Carbon Grey milik saksi YOKI kemudian setelah 2 buah HP berhasil dikuasai lalu korban diajak ke Pos Polisi depan Islamic Center untuk dilakukan pemeriksaan dan korban disuruh mengendarai sepeda motor duluan diikuti oleh kedua pelaku dari dibelakang,”urainya.

namun ditengah perjalanan lanjut kasat reskrim kedua pelaku tersebut langsung berbalik arah kabur meninggalkan korban dan saat itu korban tidak mencoba mengejar pelaku, atas kejadian tersebut korban dan saksi mengalami kerugian jika dinilai dengan uang kurang lebih sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres tubaba

” Dari hasil keterangan korban akibat kejadian tersebut korban dan saksi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).

kasat reskrim memaparkan Kronologis Penangkapan terhadap kedua pelaku pada hari kamis tanggal 12 mei 2022 sekira pukul 17.30 Wib, oleh Team tekab 308 polres Tubaba.

“Saat ini para pelaku sudah kami amankan di rumah tahanan Polres Tubaba guna dilakukan pendalaman apakah ada lokasi tkp lainnya dengan modus mengaku-ngaku sebagai oknum polisi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana dan atau 365 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.” Pungkasnya.(ab)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here