Dugaan Penyelewengan Anggaran Dinkes Lampung Tahun 2020-2021, LCW Desak Polda Lampung Segera Lakukan Audit

0
490
Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa Utama. Foto ist

TRABAS.CO, BANDARLAMPUNG – Pada tahun 2020 hingga 2021, Pemerintah Provinsi Lampung mengalami dampak keuangan saat virus Corona atau disebut juga Covid-19 terjadi.

Sehingga Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengalihkan anggaran ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung dalam mengatasi penanganan Covid-19.

“Namun sayangnya anggaran tersebut didugaan diselewengkan oleh Dinkes Lampung. Hal ini berdasarkan pemeriksaan Dirkrimsus Polda Lampung kepada 22 orang dalam kasus tersebut.

Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa Utama meminta Polda Lampung untuk segera melakukan audit penanganan proses penyelidikan kasus dugaan penyelewengan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020 -2021 yang menyeret nama Kepala Dinas Kesehataan Reihana Wijayanto di Polda Lampung, diduga hingga kini masih berkutat proses penyelidikan.

“Untuk itu, kita mendesak agar kepolisian (Polda Lampung) segera melakukan audit untuk menemukan apakah ada kerugian negara atau tidak,” kata Juendi Laksa, Selasa (20/12/2022)

Pasalnya kasus ini, di mata LCW, Polda Lampung penyelidik/penyidik segera melakukan audit apakah, ada kerugian negara atau tidak, hal ini mengingat menjadi atensi publik.

“Karena delik korupsi yang merugikan keuangan negara untuk menentukan tahap penyidikan harus terlebih dahulu menentukan apakah ada kerugian negara atau tidak,” kata Juendi.

Ia menerangkan, jika kerugian negara telah ditemukan, maka tahap selanjutnya menaikkan penyelidikan ke tahap penyidikan hingga menetapkan siapa yang bertanggungjawab atas tindak pidana tersebut.

“Kepolisian juga mesti hati-hati dalam melakukan penanganan perkara, jangan sampai menetapkan seseorang tersangka tanpa ada unsur kerugian negara,” kata dia.

Sebab, jika tidak cermat dalam mengambil keputusan akan menjadi sia-sia. “Karena hal itu akan berpotensi untuk dilakukan perlawanan melalui praperadilan,” jelasnya.

Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Lampung sudah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sebanyak 22 orang untuk diperiksa dalam kasus tersebut, dan bertambah sesuai berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen anggaran.

Dalam pemeriksaan tersebut kepala Dinas Kesehatan Reihana pun sudah beberapa kali diminta keterangan terkait penggunaan anggaran Dinkes Lampung. Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin pun mengaku bakal memanggil kembali Reihana tergantung dari hasil pemeriksaan dokumen-dokumen pada penggunaan anggaran Dinkes Lampung.

Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus sebelumnya menjelaskan, proses penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana Dinkes Lampung tersebut masih terus berlanjut.

“Iya kasus masih lidik, terus berjalan dan saksi masih terus diperiksa,” katanya beberapa waktu lalu kepada awak media. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here