Gaji Tidak Dibayarkan, Guru PPPK Bandarlampung Meminta Bantuan Hotman Paris

0
613

Bandar Lampung, Trabas.co -Sejumlah yang mengatasnamakan para guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bandarlampung mengadu ke Hotman Paris, lantaran gaji mereka selama 9 bulan tak kunjung dibayar, pasca mereka diangkat menjadi pegawai pemerintah tersebut, pada Senin(26/9/2022).

Berdasarkan Video berdurasi 57 detik yang di unggah di akun resmi Hotman Paris tersebut, sejumlah guru PPPK menyampaikan permohonan bantuan kepada Hotman Paris dengan membawa sejumlah spanduk terkait tuntutan gaji yang seharusnya diterima sejak Desember silam, belum diterima para guru PPPK Bandarlampung.

Dalam video tersebut, seorang guru PPPK mengungkapkan ada 1166 guru honorer yang diterima PPPK pada bulan Oktober dan Desember tahun 2021, namun hingga saat ini belum menerima surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) sebagai dasar penggajian.

Bahkan menurutnya, Surat Keputusan (SK) baru dikeluarkan oleh Pemerintah kota (Pemkot) Bandarlampung di bulan Juli 2022. Padahal idealnya itu dikeluarkan pada Januari 2022. Seharusnya, berdasarkan aturan BKN, SPMT harusnya diberikan setelah 30 hari diserahkannya SK PPPK pada bulan Juli lalu.

Selain itu, para guru juga mengaku kecewa, lantaran mendapatkan informasi dari Komisi X DPR RI dan DPD RI bahwa kementrian keuangan sudah mentransfer dana sebesar 40 miliar untuk membayar gaji Januari hingga Desember.

“Kita terima info bahwa Pemkot Bandarlampung sudah menerima Dana Alokasi Umum (DAU) yang asumsinya untuk bayar gaji kita,” ucapnya.

Sementara itu, Hotman Paris yang menerimanya didamping Putri Maya Rumanti pengacara dari Lampung, meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Mendikbudristek serta KPK untuk turun ke Bandarlampung mengecek keluhan para guru PPPK tersebut.

“Karena disini sudah turun uang dari Kemenkeu, pertama Rp 43 Miliar dan yang kedua Rp 38 Miliar untuk menggaji guru tersebut,” ungkap Hotman Paris.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Rizaldi Adrian mengatakan, mengenai isu tidak digaji selama sembilan bulan. Yang pertama sekitar bulan Mei 2022, kami juga telah menerima aduan dari rekan-rekan Guru PPPK.

“Aduannya bahwa mereka yang diterima program PPPK guru telah diberhentikan dari sekolah dan memang belum dipekerjakan oleh pemerintah pada saat itu,” kata Rizaldi, di ruangan Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung, Senin (26/09/2022).

Kami langsung berkoordinasi, lanjut Rizaldi, dengan Pemkot Bandar Lampung (Disdik) kita lihat mencari tahu persoalan itu. Kami rapat akhirnya guru sekitar 400 orang itu akhirnya diberikan jadwal mengajar dan diberikan honor, tetapi memang belum sesuai gajinya tidak penuh seperti gaji PPPK yang ditetapkan.

“Kedua, jalur guru PPPK dari honorer yang notabene nya mereka sudah mengajar di sekolah-sekolah, tuntutannya adalah mereka tidak diberikan SK sebagai wujud pengakuan dari pemerintah bahwa mereka tidak diakui,” jelasnya.

Lalu, kata Rizaldi, DPRD melakukan koordinasi kembali bagaimana mereka supaya mendapatkan SK, dari hasil koordinasi. Akhirnya pemerintah menyanggupi untuk memberikan SK.

“Kendati demikian, SK itu belum disertai dengan komponen gaji PPPK. Komponen gaji itu lengkap baru bisa dibayar pada saat November dan Desember 2021, artinya mereka bukan menunda gaji,” ucapnya.

Rizaldi menambahkan, Akhirnya bersepakat bahwa mereka tetap diberikan mengajar dan mengajar di tempatnya masing-masing.

“Kemudian komponen gaji yang ditetapkan sesuai kemampuan sekolah. Jadi, temen-temen PPPK yang telah mendapat jadwal mengajar dan mendapatkan komponen gaji yang disesuaikan bukan tanpa gaji,” kata dia.

Diketahui Keuangan Bandar Lampung memang tidak memungkinkan. Dana Alokasi Umum (DAU) yang diperuntukkan untuk PPPK belum turun dan belum ada.

“Namun, Guru PPPK tetap mendapatkan hak-nya. Guru PPPK yang mendapatkan gaji penuh dari November – Desember 2021. Berbicara dana DAU, kami dari DPRD Bandar Lampung meminta klarifikasi, dari hasil really rapat itu, konfirmasi itu bahwa dana DAU belum masuk dan nilainya berkurang,” pungkasnya. (Feb)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here