Hore, Gaji ke-13 Pemprov Lampung Sudah Cair

0
514
Plh. Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Kominfotik) Lampung, Achmad Saefulloh. Foto Bayu

TRABAS.CO, BANDARLAMPUNG – Hore, gaji ke- 13 Pemprov Lampung sudah cair. Hal ini disampaikan langsung Plh. Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Kominfotik) Lampung, Achmad Saefulloh kepada media ini, Rabu (7/6/2023) usai menghadiri acara Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara (GTTGN) XXIV tahun 2023 di PKOR Way halim Bandarlampung.

Achmad mengatakan bahwa gaji ke 13 saat ini sudah dicairkan. Termasuk di Dinas Disdukcapil sendiri “alhamdulillah” Sudah cair mas.

“Terkait berapa total nilai gaji ke 13 yang dikucurkan Pemprov Lampung. Achmad tidak bisa memaparkan soal itu. Kalau berbicara angka saya tidak paham mas. Tanya saja ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), ” kata Achmad

Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung, Marindo Kurniawan membenarkan gaji ke-13 sudah dicairkan.

Menurutnya, berdasarkan arahan Pak Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, serta menindaklanjuti PP 15 tahun 2023 dan Pergub no 10 tahun 2023 tentang
pedoman teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji 13.

“Maka saat ini pemprov Lampung telah memulai proses pencairan gaji ke- 13. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
saat ini sedang memproses usulan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Lampung, ” kata dia saat dihubungi melalui pesan whatsapp.

Marindo menjelaskan gaji ke-13 peruntukannya digunakan untuk pendidikan anak ajaran baru.

“Nah untuk besaran gaji ke-13 nanti dihitung sesuai dengan tingkat kebutuhan pembayaran belanja pegawai di masing-masing OPD. Kita pastikan Pemprov Lampung membayar gaji ke-13 pada bulan juni ini, ” tutup dia.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 5 Juni 2023.

“Gaji ke-13 sudah bisa diajukan mulai 5 Juni 2023,” kata Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto, dikutip Senin(5/6/2023).

Adapun, teknis pelaksanaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas. Untuk besaran THR sebelumnya diatur dalam Pasal 6 PMK 39/2023 tersebut.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan, pihak-pihak yang mendapatkan gaji ke-13 pada intinya telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Sehingga acuannya hanya PP tersebut.

“Yang jelas, pencairan gaji ke-13 akan dimulai sejak 5 Juni 2023. Selanjutnya, penerima akan memperoleh gaji tambahan setelah THR itu secara bertahap dan masuk ke rekening bank nya masing-masing. Sehingga dimulai tanggal 5, prosesnya pastikan namanya bisa beda, bank ada beda waktu, tapi dimulai tanggal 5 lah,” ungkap Prastowo. (Bay)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here