ICW: Bisnis Tes PCR Puluhan Triliun

0
660

TRABAS.CO–Indonesia Corruption Watch (ICW) blak-blakan membeberkan keuntungan bisnis tes PCR yang mencapai Rp10 triliun.

 

Menurut peneliti ICW Wana Alamsyah, keuntungan tersebut mulai dari awal diterapkannya tes PCR di Indonesia. “Total perputaran uang ada Rp23 Triliun, dari awal tarif hingga akhir tes PCR, total potensi keuntungan didapatkan adalah sekitar Rp10 triliun lebih,” ujarnya dalam keterangan, Senin (1/11/2021).

 

Apalagi, lanjut Wana, jika tes PCR ditetapkan di semua moda transportasi umum, hal tersebut akan semakin menambah keuntungan pemerintah.

 

“Ketika ada ketentuan mensyaratkan penggunaan PCR seluruh moda transportasi, perputaran uang dan potensi keuntungan didapatkan tentu akan meningkat tajam,” ungkapanya.

 

ICW berharap pemerintah bisa menghentikan segala upaya mengakomodir kepentingan bisnis tertentu melalui tes PCR. ICW juga mendesak pemerintah untuk menggratiskan tes PCR tersebut karena menambah bebankan masyarakat. “Pemerintah harus menggratiskan pemeriksaan PCR bagi seluruh masyarakat,” ucap Wana.

 

Untuk diketahui, pemerintah resmi menurunkan harga tes Covid-19 dengan metode Real Time Polymerase Chain Reaction atau RT-PCR menjadi Rp275 ribu untuk daerah Jawa-Bali. Sementara itu, untuk luar Jawa-Bali harganya menjadi Rp300 ribu.

 

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir mengatakan, keputusan ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo yang inin harga tes PCR terjangkau bagi masyarakat.

 

“Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk daerah Jawa-Bali, serta Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali,” kata Abdul Kadir, Rabu (27/10/2021).

 

Hasil pemeriksaan real time PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut harus dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan real time PCR.

 

Ia menjelaskan harga ini termasuk dalam komponen jasa pelayanan atau SDM, reagen dan habis pakai (DHP), biaya administrasi, overheat, dan biaya lainnya.

 

“Kami mohon agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut,” tegasnya. (pjks/red)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here