Ini Penjelasan Pihak Kecamatan Terkait Dugaan Penjualan Aset Desa Gedung Mulya

0
703

 

Mesuji – Trabas.co – Pihak Kecamatan Tanjung Raya, melalui Kasi Pemerintahan angkat bicara terkait Dugaan Kepala Desa Gedung Mulya yang telah menjual Aset Desa berupa satu Unit kendaraan Mobil Pickup merek Carry tanpa adanya Musyawarah dengan Masyarakat, Senin (31/01/22) Pagi.

Kasi Pemerintahan Kecamatan Tanjung Raya Riduwan mengatakan kepada Awak Media saat di temui di Ruang Camat, bahwasannya pihaknya sudah pernah memanggil Kepala Desa Gedung Mulya guna dimintai keterangan terkait dugaan tersebut, dan pada waktu itu Karno Suko pun mengakui bahwasannya ia memang tidak pernah melakukan Musyawarah dengan Masyarakat terkait Penjualan Mobil Aset Desa tersebut.

Lebih lanjut, ia menjelaskan dan ia pun menyayangkan dengan langkah – langkah yang telah diambil oleh Kepala Desa, dan secara aturan dalam penjualan Aset Desa, Karno Suko telah melanggar. Karena setiap aset desa apapun bentuk dan Kondisinya, bila ingin menjual atau tukar guling harus di Musyawarahkan terlebih dahulu dengan Masyarakat, karena itu aset milik Warga. Terang Riduwan

Ia berharap dengan adanya kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi para Kepala Desa, baik yang lama maupun yang baru, dan menjadikan semua ini sebagai pengalaman, bahwa seorang Kepala Desa itu seorang Pemimpin bukan Penguasa, jadi setiap keputusan ataupun rencana yang akan di kerjakan harus melalui kata sepakat dan dengan Musyawarah serta persetujuan Masyarakat. Pungkasnya. (Jumani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here