Jajaran Satres Narkoba Polres Mesuji Berhasil Mengamankan 15 Kg Sabu di Tol

0
641

TRABAS.CO, MESUJI – Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji berhasil mengamankan 15  kilogram narkoba jenis sabu di pintu gerbang tol Simpang Pematang Kabupaten Mesuji yang diduga akan dikirim di wilayah Kabupaten Mesuji, sabtu (29/01/22) sore.

Kapolres Kabupaten Mesuji diwakili Kasat Narkoba Iptu M. Nuffi memimpin langsung penangkapan bersama anggota Res Narkoba Polres Mesuji.

Dalam keterangan Nuffi satu jam sebelum penangkapan tepatnya pada hari Sabtu, tanggal 29 Januari 2022 sekira pukul 15.17 Wib. Pak Waka Polres Mesuji mendapatkan informasi dari Kombes Pol Agus Sudarno, BNN RI melalui sambungan seluler, bahwa akan ada transaksi tindak pidana narkotika Wilayah Hukum Polres Mesuji.

Menurutnya, pelaku menggunakan kendaraan antara Mitsubishi Pajero atau Toyota Fortuner, dan meminta bantuan penyekatan. Meminta Personil untuk melakukan penjaringan, penggeledahan serta penangkapan sesuai informasi yang di dapat.

“Atas informasi tersebut, gabungan Anggota Polres Mesuji yang Dipimpin oleh Waka Polres Mesuji Kompol Juli Sundara beserta Tim Sat Res Narkoba langsung bergerak cepat, ” ujar Nufi melalui keterangan persnya.

Polres Mesuji bekerjasama dengan Polsek OKI Sumsel akhirnya berhasil menangkap pelaku dan langsung melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit mobil avanza warna hitam nomor polisi B 2165 di Gerbang Tol Simpang Pematang.

Setelah dilakukan penggeledahan, di dalam mobil terdapat 3 ( tiga) orang laki – laki yang diketahui bernama Afdal Bin Sudirman, Hendri Khaidir Bin Khaidir dan Erianto Bin Basri Hendri. Dari hasil Penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah tas jinjing merek adidas warna hitam yang di dalamnya berisi 15 (Lima belas) Paket teh China bertuliskan QING SHAN, serta terdapat plastik bening besar berisi narkotika jenis sabu di atas kursi bagian paling belakang penumpang, “kata dia

Kemudian ketiga tersangka bersama barang bukti 15 Kg sabu – sabu dibawa ke Mapolres Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, setelah dilakukan pemeriksaan tersangka bersama barang bukti di serahkan kepada BNP Sumsel.

“Untuk tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 115 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (Jumani/Bay)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here