Kabar Gembira, Kenaikan Gaji PNS Akan Diumumkan Presiden Jokowi Pada 16 Agustus 2023

0
281
Foto ilustrasi

TRABAS.CO, JAKARTA – Pemerintah akan mengumumkan kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023 mendatang. Nantinya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung mengumumkan kenaikan gaji PNS berbarengan dengan RUU APBN 2024.

Presiden Jokowi akan segera memberikan kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, sudah ada bocoran jika gaji PNS tahun ini akan mengalami kenaikan.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Selasa 30 Mei 2023 kemarin.

“Bapak Presiden akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus.

Salah satu hal yang sedang kita perhitungkan secara serius dan detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.”, ungkap Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga menambahkan, “Jadi, mari kita tunggu pengumuman dari Pak Presiden pada tanggal 16 Agustus agar semuanya menjadi lebih baik dan menegangkan.” canda dia

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas sebelumnya telah mengusulkan kenaikan gaji PNS kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Tak hanya soal gaji pokok, kebijakan pemberian tunjangan kinerja (tukin) pun bakal dievaluasi. Anas mengatakan, untuk mendapatkan ini ada proses yang masih perlu dilihat dari bagaimana kinerja masing masing PNS.

“(Tukin) ini sedang kita hitung, bahwa ke depan mereka yang punya kinerja lebih baik akan dapat tunjangan yang lebih bagus. Tapi mereka yang tidak berkinerja tentu tunjangannya tidak sama,” kata Anas pada 23 Mei 2023 lalu.

“Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja. Oleh karena itu, kita mengusulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama Menteri Keuangan (Sri Mulyani),” ungkapnya. (Bay/*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here