Kajari Metro Tetapkan Mantan Anggota DPRD Metro Resmi Ditahan

0
795

METRO:Trabas.co – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Metro Secara Resmi menetapkan Mantan Anggota DPRD Kota metro Setempat periode 2014-2019, Alizar Jinggo sebagai tersangka tindak pidana perpajakan.

Penetapan tersangka sesuai dengan siaran pers nomor PR-02 kph.3/1/2023, dan terbukti merugikan pendapatan negara sector perpajakan sebesar Rp.130 juta.

AJ ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekan lainnya, berisinial SFK (45) dan KA (38). Bahwa ketiga tersangka dikenakan pasal 39 ayat 1 huruf c atau huruf i, Jo pasal 43 undang undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum, dan tata cara perpajakan sebagai dimana telah di ubah dengan undang undang nomor 16 tahun 2009.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Metro Virginia Haristavianne melalui siaran pers menyampaikan, tersangka AJ dan dua rekan lainnya, akan ditahan di lapas kelas IIA Kota Metro hingga 20 hari kedepan.

“Dari ketiga tersangka tersebut, penyidik menghadirkan dua tersangka yaitu, SFK dan AJ, sedangkan KA tidak hadir dikarenakan sakit,” Kata Virginia Haristavianne, Rabu 11/1/2023.

Para tersangka, akan ditahan di lapas kelas IIA Kota Metro karena terbukti merugikan Negara sebesar Rp.130 juta.

“Selanjutnya kedua tersangka SFK dan AJ dilakukan penahanan, di lapas kelas IIA Kota Metro, sejak tanggal 11 Januari 2023 hingga 30 Januari 2023, setelah terbukti merugikan pendapatan negara sector perpajakan sebesar, Rp. 130 juta.” Ungkapnya. (Jm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here