Kejati : Pengembalian Kerugian Negara Tak Hapus Dugaan Pidana di RSUDAM

0
396
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra.

TRABAS.CO, BANDARLAMPUNG – Menindaklanjuti adanya temuan BPK RI atas kerugian negara sebesar Rp2,9 Miliar pada dua mega proyek di Rumah Sakit Umum Abdoel Moeluk (RSDUAM) Provinsi Lampung.

Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Lampung menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis (21/7/2022).

Di Kantor Kejaksaan tinggi Lampung Ketua Forwakum Aan Ansori diterima oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra.

Soal prihal temuan BPK RI atas kerugian negara di proyek RSDUAM Lampung, Kasi Penkum menyatakan bahwasanya, memang pengembalian uang negara bukan berarti menghapus unsur tindak pidananya.

“Pengembalian uang negara itu menyangkut administratif hasil pemeriksaan BPK. Namun bukan berarti dihapusnya dugaan tindak pidana,” ujar Kasipenkum ini.

Ketika ditanyakan apakah akan bersikap setelah mendapatkan informasi di media publik (berita Online, red), I Made menjawab jika pihaknya akan mentelaah, kaji dan cermati terlebih dahulu guna langkah selanjutnya.

“Akan kita pelajari dahulu guna menindaklanjuti petunjuk yang dimaksud bilamana unsurnya memenuhi. Lebih baik lagi kalau ada laporan masyarakat dengan menyertakan data,” timpalnya.

Berita sebelumnya, Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Lampung Aan Ansori, menilai kerugian negara tersebut harus diselidiki oleh aparat hukum apa sebab dan penyebabnya. Karena bukan tidak mungkin dilakukan dengan melanggar hukum hingga temuan cukup besar.

“Saya minta aparat hukum dapat juga melakukan penyelidikan atas indikasi apakah ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, karena kerugian negaranya cukup besar, bila itu terindikasi tindak pidana sudah semestinya diproses hukum,” kata Aan, Rabu (20/7).

Pihak RSUDAM melalui, Humas RSUDAM, Sabta Putra mengatakan bahwa pihak rekanan sudah memenuhi kewajiban pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah senilai temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Menurutnya, rekanan melakukan pengembalian secara bertahap, dengan melakukan setoran tahap pertama sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) di minggu awal pasca pemberitahuan rekomendasi BPK RI. Dan pada tanggal 20 Juli 2022 pihak Rekanan telah melunasi pembayaran seluruhnya sebesar Rp. 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah),” terangnya.

Namun, disayangkan saat ditanya Bukti Surat Tanda Setoran (STS). Sapta berdalil “Insya Allah ada”. Sedang dipihak terkait. Padahal STS tersebut harusnya sudah diteken pimpinan Dirut rumah sakit. Artinya pihak RSUDAM sudah memegang.

“Saat media trabas.co menanyakan kembali. Sapta hanya mengatakan sudah release beritanya. Dan langsung meninggalkan percakapan.

Sementara itu, Ketua pansus DPRD Provinsi Lampung, Joko Santoso mengungkapkan terkait pengembalian temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI sebesar Rp. Rp 2,92 miliar RSUDAM tahap pertama informasinya sudah dikembalikan, untuk nominal kita belum tahu karena kita baru bersurat untuk meminta data data setoran itu.

“Untuk informasi yang bagus langsung ke Ketua Komisi V, Yanuar Irawan, karena beliau yang menerima, ” kata Joko

Menurut, Joko tugas pansus sudah selesai kembali ke BPK tetapi menindak lanjuti RSUDAM itu masuknya ke komisi V.
Kemarin sudah disampaikan Yanuar sudah proses yang pertama 300, kedua dan ketiga saya belum dapet informasi, karena kapasitas ada di Komisi V sebagai mitranya.

“Jadi lebih baik ke Komisi V saja mas. Atau
lebih baik minta pernyataan BPK karena BPK juga punya kebijakan juga, “ucap Joko

Ia menjelaskan Komisi V yang sudah menerima STS nya, saya belum merima datanya. Kecuali surat DPRD sudah dijawab semua dan data itu sudah masuk ke DPRD biasanya kita dikasih tau sama pimpinan ada surat dari ini untuk setoran pembayaran itu.

Kemudian, kita juga sudah rekomendasikan hasil pembahasan pansus kemarin sudah jelas. Jika tidak mengikuti aturan daku maka ditindaklanjuti proses hukum, makannya proses itu harus diselesaikan kalau BPK memberikan jangka waktu pengembalian itu memang ada aturannya BPK yang punya hak itu,”tutupnya.

Sementara, Ketua Komisi V, Yanuar Irawan mengatakan dengan singkat bahwa dirinya mengaku, kemarin dapat laporan dari Direktur RSUDAM, Lukman Pura sudah dikembalikan, ” ungkap dia. (Febri/By/Tim) 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here