Kemenag Stop Izin Pendidikan Anak Usia Dini Al-Qur’an

0
459

JAKARTA (TRABAS.CO)–Untuk sementara, Kemenag menghentikan pengajuan izin baru Pendidikan Anak Usia Dini Al-Quran (PAUDQU) dan Rumah Tahfidz Al-Quran (RTQ). Kebijakan ini berlaku mulai 11 April 2022.

Hal itu tertulis dalam surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor D-881/DJ/PP.03/04/2022 tentang Pemberitahuan Kebijakan Moratorium (penundaan) Penetapan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ).

Kebijakan moratorium ini dilakukan dalam rangka penataan kelembagaan.  “Sekalipun dilakukan moratorium, PAUDQU dan RTQ yang telah mendapatkan tanda daftar dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tetap dapat menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar seperti biasa,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani dikutip dari situs Kemenag pada Kamis, 14 Februari 2022.

Hal ini disebut olehnya telah melalui proses review terhadap regulasi yang ada dengan Bagian Organisasi dan Hukum (OKH) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Selain itu, Kemenag telah menggelar sejumlah pertemuan dengan para pemangku kepentingan PAUDQU dan RTQ untuk mendapatkan masukan dari mereka.

“Berbagai catatan dan temuan dari Bagian Organisasi dan Hukum akan segera kami tindaklanjuti untuk penyempurnaan regulasi yang lebih komprehensif. Penyempurnaan regulasi akan memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan PAUDQU dan RTQ, baik dari sisi kelembagaan, pendidik dan tenaga kependidikannya, santri, serta lainnya,” ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.

Saat ini tercatat telah ada 2.267 PAUDQU dan 196 RTQ yang sudah memilik tanda daftar di Kementerian Agama. Waryono berharap proses penataan kelembagaan ini berlangsung efektif dan efisien sehingga moratorium perizinan tidak berlangsung terlalu lama.

“Selama moratorium, kami harap semua pihak dapat mematuhinya, termasuk juga dengan proses yang terkait dengan Kementerian/Lembaga lain,” ujar Waryono.

Menanggapi kebijakan ini, warganet turut menyuarakan di sosial media. Sebagian besarnya mengungkap ketidaksetujuan mereka terhadap hal tersebut.

“Yang udah pinter baca Quran, baca Quran di tempat umum dinyinyirin. Yang ingin mencetak pembaca Quran dipersulit. Masih tidak percaya Islam sedang dalam proses dihilangkan dari negeri ini ?” tulis akun @KangSemproel.

“Astaghfirullah. Memangnya Rumah Tahfiz mengganggu siapa?” tulis akun lain @MustofaNahra_ID. (tkn/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here