Klasifikasi PT. Hutama Karya (Persero) Mengenai Upah Karyawan Di Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung

0
431

Lampung— Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan mengenai besaran upah karyawan Rest Area di  Jalan Tol Terbanggi Besar – pada Pematang Panggang – Kayu Agung yang tidak sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).

PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) selaku pengelola menyampaikan beberapa penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa saat ini Hutama Karya memiliki 9 (sembilan) Rest Area di Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung dimana 4 (empat) Rest Area diantaranya yang terletak di KM 163 Jalur A, 172 Jalur B, 215 Jalur B dan 234 Jalur A yang dioperasikan melalui vendor jasa layanan Rest Area. Adapun untuk 5 (lima) Rest Area lainnya yang terletak di KM 208 Jalur A, 269 Jalur B, 277A, 306 Jalur B dan 311 jalur A masih belum melibatkan vendor jasa layanan dan dioperasikan dengan sistem piket pekerjaan di masing-masing tenant dengan melibatkan warga desa sekitar Rest Area melalui kepala desa atau tokoh masyarakat sekaligus memberikan kesempatan lapangan pekerjaan kepada masyarakat sekitar.

2. Hutama Karya memberikan kewenangan terkait pembayaran upah karyawan Rest Area secara keseluruhan, baik kepada pihak vendor jasa layanan operasi maupun kepala desa selaku pihak kedua dari masing-masing Rest Area dengan sistem pembayaran paket pekerja
yang sudah disetujui.

3. Hutama Karya mengapresiasi masukan dari Ketua Federasi Serikat Pekerja Transportasi Seluruh Indonesia, dan kami berkomitmen untuk menerapkan Good Corporate Goverance (GCG) termasuk terkait UMP pada pekerja di lingkungan rest area JTTS yang kami kelola. Rest Area di Ruas Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung merupakan faslitas pelayanan yang disediakan kepada pengguna jalan untuk beristirahat ketika lelah setelah berkendara di jakan tol, dan berhenti untuk melakukan cek kendaraan sebelum melanjutkan perjalanan dan juga disediakan fasilitas toilet gratis, tempat ibadah, UMKM,
minimarket dan SPBU.

Untuk mengetahui kondisi terkini terkait konsidi di area tol, dapat memantau media sosial Hutama Karya dan media sosial Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung.

Hal ini berdasarkan Siaran Pers No. TERPEKA/EFS.23/Rilis/VIII/2022, pada Kamis(4/8/2022).

Perlu diketahui, PT Hutama Karya (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pengembang infrastruktur dan pengelola jalan Tol yang menyediakan jasa konstruksi & EPC, investasi jalan tol, operasi dan pemeliharaan jalan Tol, manufaktur serta pengembangan properti dan kawasan.

Saat ini perusahaan sedang menyukseskan mandat pemerintah untuk membangun dan mengoperasikan Jalan Tol Trans Sumatera sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN). Dalam menjalankan visi sebagai pengembang infrastruktur terkemuka Indonesia, Hutama Karya berkolaborasi dengan 3 anak perusahaannya mengoptimalkan inovasi pada setiap aspek bisnisnya agar tetap menjadi bagian penting dalam kemajuan pembangunan Infrastruktur Indonesia.

Adapun ketiga anak perusahaan Hutama Karya saat ini adalah PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI)  di bidang jasa konstruksi, PT Hakaaston (HKA) di bidang manufaktur dan penyedia aspal beton, serta PT Hutama Karya Realtindo (HKR) di bidang pengembang properti. (Feb)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here