Komisi I DPRD Kota Metro : SK Walikota tentang Stimulus PBB-P2 2022, Cacat Hukum

0
856

METRO;Trabas.co.– Surat Keputusan (SK) Walikota Metro nomor 205/ KPTS/ B-05/ 2022 tentang pemberian stimulus PBB-P2 tahun 2022 di Kota Metro yang telah ditandatangani Walikota Wahdi per tanggal 21 Maret 2022, dinilai cacat hukum.

Hal itu diucapkan Sekertaris Komisi I DPRD Kota Metro, Amrullah melalui sambungan selular, Selasa (17/5/22). “Kalau dari saya secara hukum itu sudah cacat formil, karena secara formil aturan hukum kita tidak berlaku surut, kecuali yang memberi manfaat kepada masyarakat luas, contohnya pengampunan pajak dan pemutihan pajak, nah itu baru berlaku surut. Kalau SK ini, produk bulan Maret mengatur bulan Januari, sekalian saja dari 2019,” jelasnya.

Dalam perkara ini, Amrullah juga memberikan perumpamaan adanya pungli dan perampokan yang diduga dilakukan Pemkot Metro kepada masyarakatnya dengan modus PBB-P2.

“Kemudian persamaan pungli, rampok ataupun pajak yang seperti inikan sama-sama mengambil hak masyarakat, ini hak orang. Bedanya kalau pajak itu berdasarkan aturan main, regulasi dan aturan hukum. Kalau pungli ataupun rampok ini kan melawan hukum dan tidak berlandaskan hukum, jadi jika ini adalah pajak maka harus sesuai aturan hukum,” ucap politisi Partai Demokrat ini.

Ia juga sangat menyayangkan tindakan instrumen Pemkot yang tetap menjalankan kebijakan Walikota Wahdi itu untuk menarik PBB-P2di tahun 2022. “Norma hukum kita di Indonesia, hukum tidak berlaku surut. Soal ini, apa bedanya dengan pungli. Apa bedanya sama ini yang dilakukan terang benderang, sudah di kritik, sudah di hearing dan didiskusikan tapi masih saja dilakukan,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Iloh tersebut juga menyarankan Walikota Metro, untuk melakukan pemeriksaan dan pengkajian terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan untuk mengeluarkan kebijakan. “Kemudian soal PBB saat ini apa bedanya dengan pungli dan perampokan, sama-sama melawan hukum kan, hanya bedanya mungkin ini tidak dengan kekerasan. Jadi saran untuk Walikota, ini yang menjadi pertanyaan, inikan ada hirarkis. Sebelum itu ditandatangani Walikota, itu ada paraf hirarkis, apakah itu tidak dikaji dan diperiksa dulu,” kata dia.

“Atau memang ini sudah perintah dari kepala daerah, karena paraf hirarkis ini tidak melalui kajian dan tidak melalui telaah staf. Biasanya di bawahnya ada opsi-opsi, sehingga sebelum mengambil kebijakan itu benar-benar dipikirkan dulu, jangan sudah selesai baru akan dikaji, akan ditelaah. Tentu ini menimbulkan tanda tanya di masyarakat,” tutur Iloh.

Amrullah juga mengajak masyarakat Kota Metro untuk bersama menyaksikan proses pengkajian aturan penarikan PBB-P2 yang dilakukan oleh Pemkot Metro.

“Saya mengajak masyarakat untuk bersama melihat dan menunggu serta membuktikan apa yang akan terjadi. Jika ini terbukti cacat formil, maka dengan sendirinya harus di gugurkan dan dibatalkan yang namanya aturan. Jangan dilakukan lagi, karena jika ini masih dilakukan maka nanti arahnya pidana,” jelas Iloh.

Amrullah bahkan mengajak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bersama mengawasi penghimpunan PBB-P2. Hal tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya secara aturan Walikota Metro mendapatkan jatah 5 persen dari nilai pajak yang berhasil dikumpulkan.

“Satu lagi, menurut aturan, 5 persen insentif PBB ini masuk ke kepala daerah loh. Jadi hati-hati jika ini tetap dilakukan maka akan timbul masalah, dan pihak-pihak terkait dapat bersama-sama menyikapi ini. Tentunya sesuai dengan wilayah dan fungsi masing-masing,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, meskipun Walikota Metro, Wahdi enggan berkomentar banyak prihal PBB-P2 saat dikonfirmasi media pada Jum’at (13/5/2022) lalu, namun Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo menyampaikan kesiapannya untuk mengkaji ulang surat keputusan. (Ariyus)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here