Konflik Tambak Udang Berujung Kriminal

0
667

Trabas.co, Pesisir Barat — Upaya Pemkab Pesisir Barat (Pesbar) menutup tambak udang berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berujung insiden antara oknum anggota Satpol PP dengan Afriyani, pemilik Johan Farm di Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan, Sabtu (05/02/2022) sore.

Bahkan truk yang membawa benur untuk ditebar ke tambak ikut dirampas dan infonya dibawa ke Polsek setempat. Sebelumnya, Senin (31/01/2002) Satpol PP-Damkar Pesbar sudah memasang portal di pintu masuk tambak tersebut.

Sekretaris Satpol PP Pesbar Herman yang dikonfirmasi, Minggu (06/02/2022) mengatakan, ia tidak berada di lokasi ketika insiden tersebut terjadi, jadi kurang tahu detil kronologis peristiwanya. Namun menurut laporan dari anggota Satpol PP yang piket di lokasi bahwa Sabtu sore itu terdapat 1 unit mobil box membawa benur masuk tidak melalui pintu masuk tambak. Tetapi mobil tersebut melewati jalan lain di bawah pohon kelapa perkebunan warga.

“Saat patroli anggota piket Pol PP memergoki mobil tersebut dan menyuruh untuk tidak masuk, tetapi saat itu juga pemilik tambak Mbak Yani menyuruh masuk. Dan pihak Pol PP membiarkan mobil tersebut masuk dan membongkar muatan di ujung tambak tersebut,” kata Herman.

Sebaliknya Yani—panggilan akrabnya, memgaku mengalami kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum Satpol PP yang berjaga pada lokasi tambak miliknya. Kepada Trabas.co, Yani mengatakan, tindakan oknum Pol PP Pesibar yang melakukan kekerasan fisik terhadapnya merupakan tindakan yang sangat tidak terpuji, apalagi secara hukum sangat tidak dibenarkan.

“Iya, tindakan yang dilakukan oknum Satpol PP kepada saya merupakan perbuatan yang sangat tidak terpuji, dan secara kacamata hukum pun perbuatan tersebut tidak dibenarkan. Saat ini kepala saya masih keleyengan akibat dipukul,“ akunya.

Masih lanjut Yani, “Kalau alasan penyegelan melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2017 untuk kawasan wisata, maka saya minta penyelesaian juga harus dilakukan berdasarkan Perda. Jangan mau menang sendiri, dan berkehendak secara sepihak saja. Seumpamanya kami memang ada kesalahan, maka penyelesaiannya juga harus berdasarkan regulasi yang jelas. Jangan bertindak anarkis, karena ini negara hukum bukan hutan rimba.

“Kalau pun memang usaha saya harus disegel, maka pemerintah daerah harus mengganti rugi. Usaha saya ini sudah ada izin sebelum Perda tahun 2017 itu. Artinya saya tidak melanggar Perda tersebut, sehingga tidak perlu ada penyegelan karena Perda berlaku surut.

Yani melanjutkan, ia tidak akan tinggal diam terhadap kekerasan dan pelecehan yang dialaminya. “Saya tidak akan tinggal diam, akan saya tuntut sesuai hukum yang berlaku,“ tutupnya.

Berapa kerugian yang dideritanya, Yani mengaku, hampir seratusan juta rupiah. Apalagi benur bersama truknya dibawa ke Polsek dan benur sudah dipastikan bakal mati semua.

Hentikan Aktivitas

Pada hari Senin (31/01/2002) Satpol PP-Damkar Pesbar memasang portal di pintu masuk tambak tersebut. Portal yang ditancapkan ke tanah di pintu masuk tersebut terdiri dari besi bulat ukuran 2 inci dengan lebar 4 meter dan tinggi 2 meter sehingga jalan di bawahnya tidak bisa dilewati truk.

Sekretaris Satpol PP Pesbar Herman mengatakan, pemasangan portal bertujuan untuk menghentikan aktivitas tambak udang setelah disegel beberapa waktu lalu. Dengan adanya portal, saprodi tambak dilarang masuk. Untuk itu di dekat portal yang dipasang, Satpol PP menempatkan 6 personel dan 2 personel Dishub untuk menjaga portal tersebut selama 24 jam.

“Pemasangan portal ini sebagai tindak lanjut dari penyegelan akhir tahun 2021 sebelumnya. Karena tambak yang disegel masih beroperasi,” ungkap Herman saat ditemui di posko penjagaan berupa tenda dari BPBD Pesbar di Desa Wayjambu, Kamis (3/2) malam.

Berapa lama tambak tersebut dijaga, Herman mengaku tergantung perintah pimpinan. Namun yang pasti Herman menyatakan, ketiga tambak lainnya di Kecamatan Lemong yang masih beroperasi akan diperlakukan sama. “Namun kapan jadwal pemasangan portal di ketiga tambak tersebut belum diketahuinya,” lanjut pria berkumis tebal ini.

Ditambahkannya, pemortalan ini berdasarkan surat perintah penyegelan usaha tambak udang Johan Farm Pekon Wayjambu Nomor 300/1318/IV.05/XI/2021 serta surat rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang tanggal 31 Januari 2022 Nomor 600/120/REK/PUPR/IV.03/2022 tentang rekomendasi usaha tambak udang yang telah dicabut izinnya tersebut. (murty/naz/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here