Lahan Waydadi Akhirnya “Pecah Telur” Wagub Lampung : Alhamdulillah Satu Warga Sudah Membayar

0
495
Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim. Foto Bayumi

TRABAS.CO, BANDARLAMPUNG – Lahan Waydadi, Sukarame Bandarlampung seluas 89,3 Hektare milik Pemerintah Provinsi Lampung akhir “Pecah Telur”.

Selama bertahun-tahun konflik lahan Waydadi tidak pernah selesai terkait ganti rugi lahan oleh warga. Akhirnya terbayarkan.

Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim mengatakan alhamdulillah ganti rugi lahan Waydadi ” Pecah Telur”. Baru satu warga yang sudah membayar seluas 400 meter dengan nilai Rp. 400 juta masuk Kas Daerah.

“Meski lahan ini sudah bertahun-tahun, namun Pemprov Lampung tidak mau mengambil sikap keras kepada warga, pemaksaan terkait ganti rugi lahan. Hal ini supaya dapat menyesuaikan bagaimana niat dari warga itu sendiri. Hukum harus dijaga, ” kata Wagub saat menghadirkan HUT Ke-62 di kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Perwakilan Lampung, Senin (25/9/2022).

Oleh karena itu, Chusnunia berpesan untuk warga Waydadi dapat bisa memiliki sertifikat yang legal. Bagaimana pun itu lahan milik negara. Aturannya sudah jelas harus membayar.

“Jadi Pemprov Lampung tidak menentukan harganya sesuai bidang lahan yang telah ditempati warga. Maka dari itu marilah warga Waydadi ada niatan untuk membayar, agar status lahan benar-benar legal, ” ajak Wagub

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Lampung, Meydiandra Eka Putra membenarkan bahwa sudah satu warga Waydadi atas nama Hendra telah membayar ganti rugi lahan sebesar Rp. 400 juta seluas 400 meter.

“Alhamdulillah sudah masuk Kas daerah. Insya Allah setelah Pak Hendra, kemungkinan ada yang menyusul, ” ucap
Meydiandra

Ia berharap warga Waydadi bisa mengikuti jejak Pak Hendra untuk bisa membayar ganti rugi lahan. Agar lahan yang ditempati warga memiliki hak yang legal, ” pesannya.

Terpisah, Hendra selaku warga Waydadi yang sudah tinggal selama 10 tahun merasa sangat senang sekali bisa memiliki sertifikat dan status tanah legal.

“Tujuan saya membayar agar tanah saya tempati mempunyai legalitas, rasa memiliki, ” ujarnya

Ia menjelaskan bahwa tanah yang saya tempati seluas 400 meter, dengan nilai pembayaran permeter sebesar Rp. 1.400.000.

“Memang niat saya sudah lama untuk membayar ganti rugi lahan, agar status tanah yang saya tempati jelas statusnya, ” ungkap dia. (Bayu)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here