LCW Minta Kejaksaan Agung Ambil Alih Perkara KONI Lampung

0
360

Lampung, trabas.co – Lampung Corruption Watch (LCW) menyoroti kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung yang masih belum jelas hasil penyidikannya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Minggu (14/5/2023).

Menurut Ketua LCW, Juendi Leksa Utama, kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Lampung tahun 2020 yang merugikan negara hingga Rp. 2,5 miliar, harus segera mendapatkan kepastian hukum. Meskipun pengurus KONI Lampung telah mengembalikan kerugian negara tersebut dan telah disetorkan langsung ke kas daerah, namun kejelasan kasus ini masih menjadi tanda tanya besar.

Saat ini, penyidik kasus KONI masih terus mengkaji kasus tersebut, namun belum jelas hasil kajiannya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat Lampung, terutama pengurus KONI yang menunggu kepastian hukum atas kasus ini.

Dia juga menambahkan bahwa tidak jelas apakah penyidik Kejati Lampung mampu menangani perkara KONI Lampung atau tidak.

“sebaiknya diambil alih oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan bila perlu meminta bantuan KPK, khusus melakukan supervisi atas perkara tersebut,” Ujarnya.

Juendi menekankan bahwa kasus ini butuh kepastian hukum, bukan hanya masyarakat Lampung yang membutuhkannya, tetapi juga pengurus KONI Lampung.

“Apapun hasilnya nanti, apakah ada penetapan tersangka atau dihentikan perkaranya, masyarakat pasti akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya demi kepastian hukum,” Urainya.

LCW meminta Kejati Lampung segera memberikan kepastian hukum atas kasus ini, agar masyarakat Lampung dapat mengetahui kebenaran atas kasus tersebut dan memastikan bahwa tindakan korupsi tidak dibiarkan terjadi di Lampung. (*/Feb)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here