Lecehkan BPK dan DPRD, Dedy Minta Gubernur Lampung Tindak Tegas Dirut RSUDAM

0
691
Pengamat Kebijakan Publik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung, Dedy Hermawan

TRABAS.CO, BANDARLAMPUNG – Pengamat Kebijakan Publik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung, Dedy Hermawan meminta adanya tindakan tegas dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terhadap Direktur RSUDAM, Lukman Pura.

“Bila perlu tindakan tegas, misalnya pencopotan jabatan, tentu sesuai aturan, ” kata Dedy saat di konfirmasinya media ini, Selasa (19/7/2022).

Ia mengatakan apa yang dilakukan pihak RSUDAM, khususnya pejabat yang mempunyai tanggungjawab penuh yakni Direktur rumah sakit sudah melecehkan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI dan DPRD Lampung.

“Bagaimana tidak, temuan BPK yang seharusnya sebelum batas yang telah ditentukan sudah dikembalikan. Berdasarkan hasil audit ditemukan kerugian negara dalam penggunaan anggaran negara atau daerah. Diberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara/daerah tersebut. Jika tidak, baru ditindaklanjuti dengan langkah hukum, ” ujarnya

Dedy berharap DPRD Lampung dapat memberikan semacam rekomendasi kepada Gubernur dan juga penegak hukum untuk memproses hukum pihak manajemen RSUDAM yang mengabaikan rekomendasi BPK.

“Tindakan paling tegas, perlu dilakukan untuk kasus-kasus seperti ini agar ada efek jera, ” ungkapnya

Sebelumnya, Ketua panitia khusus (Pansus) DPRD Provinsi Lampung, Joko Santoso pernah mengungkapkan, bahwa hasil temuan BPK kita kasih waktu selama 60 hari.

“Jika melewati waktu yang sudah ditentukan baru ditindaklanjuti dengan langkah hukum, ” ucap Joko saat itu.

Sementara, kepada awak media Direktur RSUDAM Lampung Lukman Pura mengatakan dengan santai. Merasa dirinya mengabaikan waktu yang telah ditentukan oleh BPK dan DPRD Lampung. Pengembalian kerugian negara itu, sedang dalam proses meski sudah melewati batas.

“Sedang dalam proses, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini terlaksana,” kata Lukman. (Febri)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here