Mantan Kepala Kampung Karang Umpu Di Duga Membohongi Publik

0
393

Way kanan, Trabas.co – M.Kosim Raja Putra, Mantan Kepala Kampung Karang Umpu, Kecamatan Balambangan Umpu ,Kabupaten Way Kanan, Lampung di duga sampai habis masa jabatannya sebagai Kepala Kampung Karang Umpu belum juga menyelesaikan persoalan administras ganti rugi tanah lokasi yang di bangun sebagai balai Kampung Karang Umpu saat ini, Selasa 08/03/2023.

Ali Hajar , salah satu pemilik tanah melalui perpanjangan tangan Agus untuk mematok Balai Kampung tersebut bahkan di saksikan oleh PJ Kepala kampung Karang Umpu.

“ Ali Hajar adalah pemilik tanah yang berada di Kampung Karang Umpu tersebut saat di konfermasi melalui What sapp mengatakan kepada awak media kronologis ke absahan masalah tanah yang di bangun Balai Kampung Karang Umpu bahwa beberapa tahun yang lalu saat Kepala Kampung M.Kosim Raja Putra masih menjabat menelpon Ali Hajar dan mengatakan bahwa akan membeli tanah milik Ali Hajar itu atas nama Kampung Karang Umpu dengan menggunakan dana dari Dana Desa, (DD) dan akan digunakan untuk kepentingan masyarakat Kampung Karang Umpu.

” Waktu itu saya menyetujui saja kalau tanah warisan dari orang tua saya itu akan dibangun Balai Kampung Karang Umpu apalagi dijanjikan akan di beri kompensasi 100 jt. Akan tetapi sampai habis masa jabatannya mantan Kepala Kampung Karang Umpu M. Kosim Raja Putra belum juga ada iktikat baik untuk melakukan pembayaran tanah tersebut sesuai janji, ungkap Ali Hajar

” Selain bangunan Balai Kampung Karang Umpu, di tempat yang sama sudah dibangun juga Tugu PSHT, nah itu juga ijin nya sama siapa?? Saya selaku pemilik tanah tersebut masih menunggu dan berharap itikat baik dari mantan kepala Kampung Karang Umpu

Terlihat di bawah Kantor Kampung Karang Umpu tersebut juga sudah menjadi lapangan, lahan yang sebelumnya memang lahan tersebut berdampingan dengan sungai, tiba tiba kok sekarang sudah jadi lapangan, ‘ emang kampung ijin sama siapa” jelas dong ini pengrusakan, apa lagi kalau dana yang di kucurkan untuk membuat lapangan menggunakan Dana Desa(DD).dan tanpa ijin sama pemilik lahan., ujar Ali Hajar.

Masih Ali Hajar ” Apalagi saya juga dengar dari Agus kalau waktu itu Kepala Kampung mengumpulkan seluruh Kepala Dusun dan tokoh masyarakat guna membahas rencana pembelian tanah milik Ali Hajar untuk dibangunkan Balai Kampung, tetapi hingga jabatan Kepala Kampung habis ternyata saya belum menerima kompensasi Rp.100 Juta yang di iming-imingkan kepada saya selaku pemilik tanah, berarti sama aja mantan kepala kampung tersebut membohongi masyarakat dan publik donk, buktinya belum ada pembayaran kok tetap di teruskan pembangunan balai Kantor Kampung Karang Umpu , bahkan sudah ada bangunan bangunan hak milik kampung .Tutup Ali Hajar.
(TIM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here