MN ASN di Kecamatan Abung tinggi di Laporkan ke Inspektorat Lampung Utara,Inspektorat di Minta Tindak Tegas

0
458

Lampung Utara, TRABAS.CO – Defriansyah ketua DPC Aliansi Jurnalistik online Indonesia kabupaten Lampung Utara, melaporkan inisial MMN salah satu ASN yang bertugas di kecamatan Abung tinggi kabupaten Lampung Utara.03/01/2021

Inisial MMN yang sebelumnya telah diberitakan di media Hudhudnews.co dan media online Kota.id, atas dugaan menggunakan keterangan palsu saat ada program dari pemerintah sekdes diangkat menjadi PNS.
Sehingga ketua DPC AJOI Lampung Utara menyerahkan surat pengaduan
Beserta print out berita dan dua photo kofi surat putusan:

1.lampiran keputusan camat bukit kemuning nomor 02 tahun 2005 tanggal 18 Maret 2005 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa Tanjung baru timur dwikora dan Sidomulyo kecamatan bukit kemuning kabupaten Lampung Utara,
Yang ditandatangani camat bukit kemuning Drs. Yen Dahren

– Fahrur roji sekretaris desa lama diganti dengan Khairudin sekretaris desa yang baru.
Supartak kadus 04 Lama di Ganti ABD.Rasyid
Desa Tanjung baru timur.
– Supardi sekretaris desa lama diganti dengan mukram.TH. sekretaris Desa baru.
Mulyati bendahara lama di ganti SUKAR bendahara baru.
Desa Dwikora.
– Jupri sekretaris desa lama diganti Masir desa baru
Adnan Sanjaya kaur pemerintahan lama diganti kanca kaur pemerintahan baru.
Kardi kadus lll lama di ganti yang baru Abdul kadus lll.
Desa Sidomulyo.

2.Lampiran putusan camat bukit kemuning nomor 02 tahun 2003 tanggal 30 januari 2003
tentang pengangkatan pemberhentian perangkat desa dwikora Tanjung waras dan Sidomulyo.
– Posman manurung sekdes lama di ganti sekdes baru Supardi.
Ruslan Mukti kaur pemerintahan lama diganti Aidin kaur pemerintahan baru.
Musawir kaur pembangunan lama diganti Idhan Kholid kaur pembangunan baru.
Yanto azhari kaur umum lama diganti Habi bullah kaur umum baru.
Desa Dwikora.
– yang ditanda tangani oleh H. M Saleh Hamdan BA nip.010086325.

Dengan telah diserahkan nya pengaduan secara resmi di inspektorat, ketua DPC aja Indonesia kabupaten Lampung Utara, saat diwawancarai oleh tim media
berharap kepada Pak Insfetur ERWINSYAH, S.STP.,M.Si.
dapat segera memberikan Surat perintah tugas terhadap jajarannya untuk dapat mengusut tuntas terkait dugaan yang di laporkan tersebut,kiranya dapat memberikan sanksi yang tegas ketika nanti terbukti apa yang menjadi dugaan terhadap enisial MMN.
Dan tentunya juga dapat dilimpahkan ke pihak aparat penegak hukum APH.

” Kami berharap kepada Pak Insfektur Erwinsyah , selaku pimpinan inspektorat kabupaten Lampung Utara, dapat dengan tegas menindaklanjuti laporan ini tentang dugaan inisial MN yang menggunakan keterangan palsu saat dia menjadi PNS.
Melalui program pemerintah sekdes diangkat menjadi PNS.

Serta mengusut tuntas juga oknum yang telah membuat surat keterangan palsu tersebut,
Karena diduga adanya KOLUSI antara pengguna dan yang membuat kan keterangan palsu.
Mengingat , KOLUSI adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar-Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara.
Tentunya perbuatan melawan hukum maka patut untuk menerima ketentuan hukum.Tegas nya Def. Sebelumnya berita ini telah di terbitkan oleh Media Hudhudnews.Co. (TIM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here