Pasca di Cabut Surat Perintah Tugas Sebagai Pengelola PKOR Wayhalim, Kepala UPTD di Fitnah Terima Upeti

0
7913
Gerbang pintu masuk PKOR Wayhalim kota Bandarlampung

TRABAS.CO, BANDARLAMPUNG – Kepala UPTD PKOR Wayhalim Dispora Provinsi Lampung Herris Meiyusef mencabut surat perintah tugas atas nama Zainal dan Fauziah dengan Surat Pencabutan Tugas Nomor: 800/52/V.17.06/2023 tertanggal 16 Maret 2023 yang mencabut Surat Perintah Tugas no: 800/06/V.17.06/2023 tertanggal 6 Januari 2023 atas nama Zainal Abidin dan Fauziah Apriyani.

Pencabutan ini pasca adanya laporan dan intimidasi pedagang terkait pungli yang menyalahi aturan dan kewenangan pengelolaan PKOR Way Halim.

Terkait pencabutan itu, Fauziah Apriyani langsung memfitnah Kepala UPTD PKOR dengan dalil adanya bukti transfer uang untuk Kepala UPTD setiap bulannya.

Fauziah selaku koordinator rutin memberikan uang “Upeti” atau jatah kepada Herris Meiyusef, termasuk menitipkan untuk Kepala Dinas dan JPS yang disebut-sebut mantan ajudan gubernur Lampung Airnal Djunaidi.

Dihadapan wartawan Fauziah menyebut setiap bulannya selalu memberikan uang dengan jumlah bervariasi sesuai permintaan keduanya dan telah tercatat di dalam list.

Ia menambahkan bahwa, uang yang di berikan dia di luar kegiatan atau event-event tertentu. Artinya setiap ada kegiatan Herris dan mantan ajudan gubernur selalu menerima uang sisa hasil dari kegiatan.

“Saya punya bukti transfer ke mereka berdua kok pak dan ada nama namanya dalam list,” tegas Fauziah.

Adanya pernyataan Fauziah tersebut, Herris mengatakan bahwa itu tidak benar. Yang ada saya diberikan amplop berupa uang dari hasil kegiatan mereka. “Demi allah mas, saya tidak pernah meminta uang kepada mereka. Biarlah allah yang membalas atas fitnah ini.

Herris, menceritakan pernah dititipkan uang dari stafnya dari mereka sebagai ucapan terimakasih. Namun saya enggak tahu uang apa ini. Hanya dijelaskan uang untuk Bapak dari mereka. Bagi-bagi rezeki, ” ucap yang dikatakan Kepala koordinator PKOR

“Iya saya terima-terima saja pemberian dari mereka. Karena buka saya saja yang di berikan. Ada juga petugas dan aparat jika lapangan PKOR di pakai untuk kegiatan seperti konser dan lainnya, ” kata Herris kepada media ini, Jum’at (17/3/2023).

Lanjut Herris, dicabut nya surat perintah sebagai pengelola PKOR Wayhalim, karena adanya laporan dan keluhan pedagang. Pedagang mengeluh adanya pungutan liat (pungli) yang dilakukan koordinator pedagang kuliner dan mainan anak di PKOR Wayhalim Fauziah Apriyanti dan Zainal.

Keduanya meminta uang harian dan minguan dari pedagang. Padahal pedagang sudah menyetor uang sewa lapak perbulan.

“Sewa lapak bervariasi ada yang diminta 2,5 juta perbulan. Ada juga 1,5 juta. Lebih mirisnya lagi sudah bayar sewa lapak. Pedagang juga diminta uang harian dan mingguan. Sayang nya, kejadian ini tidak sampai ditelinga saya, ” ucap Kepala UPTD PKOR

Bukan itu saja, lebih parahnya lagi keduanya kalau ada event besar seperti konser dan lainnya, mendapatkan uang sewa lebih besar lagi dengan nilai bervariasi yakni sebesar Rp. 50 juta, 30 juta dan 15 juta.

“Nah ini saya tidak tahu, mereka berdua tidak pernah transparan untuk cerita hasil pendapatan. Kalau tahu lumayan mas tambahan PAD Provinsi, ” ungkapnya.

Oleh karena itu, atas peristiwa ini, pihaknya sementara tidak memungut uang dari pedagang. Sampai ketemu skema yang tepat. Ini mau kita rapatkan dahulu.

“Jadi pedagang boleh tetap berdagang, tidak dipungut biaya, ” tutup Herris

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga Provinsi Lampung Descatama Paksi Moeda menyanyangkan atas peristiwa terjadi dengan bawahannya.

“Kasihan saya, itu tidak benar. Justru selama ini di PKOR Wayhalim saat dijabat beliau (Herris) sektor perparkiran PKOR Way Halim yang diakui sudah memberikan hasil yang luar biasa dengan peningkatan hasil PAD Parkir sejak dikelola dengan E-Parking oleh swasta.

Kepada media ini bahwa keberadaan E-Parking di PKOR Way Halim legal. Karena melalui proses dan dilakukan laporan hingga ke Gubernur Lampung dalam proses penunjukkannya.

“Soal Parkir di PKOR tidak ada masalah dan sampai saat ini menunjukkan kinerja yang baik dan memberikan hasil yang peningkatannya signifikan untuk PAD dan ini sudah melalui proses yang sangat elegan sejak awal hingga saat ini di lingkungan pemerintah Provinsi Lampung.

“Bukan di Dispora saja, sudah kami bawa ke pemerintah provinsi sejak awal dan direstui dengan baik. Soal penyempurnaan surat tugas atau apapun bentuknya masih bisa dilakukan perbaikan, dan penyesuaiannya.” Kata Desca.

Sebelumnya, lanjut Desca, laporan penghasilan parkir di PKOR Way Halim nihil bertahun tahun. Dan setelah dikelola E-Parking hasilnya sangat baik. “Lambat laun semakin tertata dan hasilnya jelas dan meningkat,” tambahnya.

Desca menegaskan bahwa pihaknya sangat bertanggungjawab dalam mengelola PKOR agar bisa dipertanggungjawabkan dan akuntabel.
“Kami punya target untuk meningkatkan pendapatan PAD secara baik dengan berbagai terobosan yang halal tentunya dan tidak mengorbankan masyarakat. Maka sekarang hasilnya sudah mulai tampak. Dan saya imbau kepada semua pihak, hentikan intrik-intrik negatif soa PKOR Way Halim, apalagi sekedar melempar isu-isu tak berdasar. Kami akan memberantas praktek premanisme di tanah milik pemerintah daerah ini, dan dikelola dengan prosedur yang baik, legal dan ideal,” ujarnya. Kini pengelolaan sepenuhnya ada pada UPTD PKOR dibawah pimpinan Heris Meyusef, ” tutur dia (tim)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here