Pelaku Curat di Tanjung Menang Raya, Berhasil di Amankan Polsek Mesuji Timur Bersama Tekab 308 Polres Mesuji

0
3141

Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur dan Team Tekab 308 Polres Mesuji telah berhasil Ungkap Kasus yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan atau Percobaan Pencurian, di Desa Tanjung Menang Raya, RT 12 RW 05, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Kamis (10/03/22) Dini Hari Sekira Pukul 03.00 Wib.

Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E yang diwakili Kapolsek Mesuji Timur IPTU Heri Ramanda membenarkan Penangkapan tersebut, Adapun Pelaku Berinisial AS (22) Warga Desa Tanjung Menang Raya, RT 12 RW 12, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Lebih dalam Kapolsek Mesuji Timur menceritakan, Adapun Kronologis Kejadian adalah, Pada Hari Kamis Tanggal 10 Maret 2022, sekira Pukul 01.00 wib, Korban dengan Inisial JD (25) mendengar suara atap genteng / loteng Rumahnya sedang di bongkar, mendengar hal tersebut kemudian ia menghubungi Tetangganya untuk datang ke Rumah, setelah sampai disana ternyata benar di atap Rumah ada Seorang laki – laki sedang bersembunyi.

“Melihat hal tersebut Korban dan Saksi berusaha menangkap Pelaku, namun tidak berhasil, selang beberapa jam Anggota Polsek Mesuji Timur dan Anggota Tekab 308 Polres Mesuji datang ke Rumah Korban, kemudian bersama Warga melakukan penyisiran keberadaan Pelaku, yang ternyata sedang bersembunyi di Kebun milik Warga, kemudian diamankan dan di bawa Ke Mapolsek Mesuji Timur bersama Barang Bukti Satu Bilah Pisau Warna Coklat yang dipakai oleh Pelaku untuk mencongkel Atap genteng,” ucap Iptu Heri Ramanda.

Adapun Penangkapan berawal dari, di Hari yang sama sekira Pukul 03.00 Wib Anggota Sat Reskrim Polsek Mesuji Timur mendapat informasi dari Warga bahwa ada Rumah Warga yang terletak di Desa Tanjung Menang Raya sedang di masuki Pencuri, Kemudian Anggota berkordinasi dengan Anggota Tekab 308 Polres Mesuji, dan Teampun langsung bergerak ke tempat tersebut,

Setelah sampai di TKP Anggota di ceritakan oleh Korban bahwa Rumahnya baru saja di masuki Pencuri dan Pencurinya berhasil kabur, mendapat info tersebut kemudian Anggota bersama Warga menyisir diseputaran Rumah Korban, dan melihat ada Seorang laki – laki sedang bersembunyi di Kebun milik Warga yang letaknya tidak jauh dari Tempat Kejadian. Lalu Anggota langsung mengamankan Pelaku dan langsung mengintrogasi nya, setelah di introgasi, dia mengakui bahwa baru saja mencongkel Rumah melalui atap genteng, selanjutnya pelaku di amankan ke Mapolsek Mesuji Timur guna di lakukan Penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek Mesuji Timur.

Atas Perbuatannya Pelaku akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP Jo 55 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan atau Percobaan Pencurian,” pungkasnya. (Jumani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here