Pelaku Pemerasan Dengan Ancaman Menyebarkan Video Porno Korban di Amankan Tekab 308 Polres Mesuji

0
444

Trabas.co, Mesuji — Dipimpin Kanit, Tekab 308 Polres Mesuji berhasil mengamankan seorang Laki – Laki Warga Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji yang diduga melakukan Tindak Pidana Pemerasan, di Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan. Selasa (08/02/22) Siang, Sekira Pukul 12.00 Wib.

Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP  / B / 47  / II  / SPKT / RES MESUJI / POLDA LAMPUNG, Tanggal 04 Februari 2022.

Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E menjelaskan, adapun identitas Pelaku berinisial CH (19) Warga Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Adapun Kronologis kejadian, Sekira Pada Bulan Desember Tahun 2021 lalu, “Telah terjadi Tindak Pidana Dugaan Pemerasan. Awalnya Korban dengan Pelaku memiliki hubungan, Kemudian putus, saat itu Pelaku mengancam Korban melalui Aplikasi What’s App, kemudian Pelaku meminta sejumlah uang kepada Korban, apabila tidak memberikan uang yang di maksud ia mengancam akan menyebar luaskan Video Mesum mereka,” tutur Iptu Fajrian.

Karena merasa ketakutan, akhirnya Korban pun menuruti permintaan Pelaku dengan mentransfer sejumlah Uang senilai Rp. 1.500.000,00 ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) di Rekening Pelaku. Atas kejadian tersebut Korban melaporkannya ke Polres Mesuji,” terang Kasat Reskrim.

Pelaku berhasil di amankan setelah mendapatkan informasi keberadaannya di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara, kemudian Tekab 308 Polres Mesuji yang dipimpin oleh Kanit, berangkat menuju lokasi yang di maksud, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 08 Februari 2022 sekira pukul 12.00 WIB Tekab 308 dibackup oleh Anggota Polsek Nibung, Polres Musi Rawas Utara, melakukan penangkapan di Areal Perkebunan Kelapa Sawit PT BSS yang berada di Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatra Selatan. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya, lalu Pelaku dibawa ke Mapolres Mesuji,” ucap Iptu Fajrian.

Pelaku diamankan berikut Barang Bukti 1 (satu) buah Kartu ATM Pelaku, 1 (satu) Unit Hand Phone Merk OPPO A1K warna merah, 1 (satu) buah Flashdisk yang berisikan screenshoot percakapan Pelaku dengan Korban dan Struk Transfer ke Rekening Pelaku,” pungkasnya. (Jumani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here