Pelaku Pemerasan Sopir Truk di Jalinsum Way Kanan Diringkus Polres Way Kanan

0
356

Way Kanan, Trabas. Co – Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan berhasil meringkus seorang laki-laki diduga melakukan pemerasan kepada seorang sopir truk di Jalinsum, Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Sabtu (18/03/2023).

Pelaku berinisial EPS (32) berdomisili di warga Kampung Banjarmasin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachensa melalui Kasat reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan pada hari Selasa, 27-12-2022 pukul 19:00 WIB, Jariyanto sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil truk merek mitsubishi fuso NO.POL : BE 9867 AV warna oranye bermuatan Batubara dari Lahat menuju Bandar Lampung.

Namun saat melintas di Jalinsum Kampung Cugah, Baradatu, Way Kanan kendaraan korban diberhentikan oleh terlapor dan rekan rekannya.

Pelaku menyuruh korban untuk turun dari mobil dan meminta surat jalan lalu di arahkan menuju warung yang biasa di tempati pelaku dan rekannya.

Setelah itu, EP memberi stempel cap pada surat jalan dan pada kendaraan diberi cap menggunakan cat minyak merek pilox dan memaksa memintai uang sejumlah Rp 20. Ribu rupiah dengan jaminan keamanan, karena takut korban menuruti kemauan pelaku, setelah diberikan uang korban di suruh naik lagi ke mobil untuk melanjutkan perjalanan.

Atas kejadian tersebut korban tidak terima sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada hari Jumat 17-03-2023 pukul 10:30 WIB, Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka EPS saat sedang berada di Kecamatan Baradatu tanpa disertai perlawanan.

Kasatreskrim menghimbau, kepada pengemudi kendaraan angkutan yang melintas di jalinsum Kabupaten Way Kanan untuk tidak memberikan kesempatan, kepada pelaku kejahatan jalanan jika kerap mendapatkan gangguan berupa pungli atau tindak pidana lainnya segera melaporkan ke kantor atau pos polisi terdekat akan ditindak lanjuti,”imbuhnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti 1 (satu) Buku rekapan pemerasan telah dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(Petrus Sumarno)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here