Pelaku Pencurian Kotak Amal Di Tangkap Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur

0
313

Trabas.co, Mesuji – Anggota Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur Polres Mesuji Polda Lampung, berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi beberapa Minggu yang lalu, dengan 2 LP yang terjadi di Wilayah Hukum Polsek Mesuji Timur, Selasa (21/12/22) Pagi.

Adapun Identitas Tersangka Berinisial MK Alias LMK (35) Warga Dusun Sp 05 Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E Melalui Kapolsek Mesuji Timur IPTU Heri Ramanda menjelaskan, Tersangka berasal di seberang Kabupaten OKI Sumatera Selatan.

“Tersangka diamankan karena telah meresahkan Warga Desa Tanjung Mas Rejo Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji terutama Warga yang tinggal di Pasar KTM”. Ucapnya.

Lebih Lanjut, MK Alias LMK diamankan karena telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Kotak Amal di 2 Toko yang ada di Pasar KTM dengan Total kerugian mencapai Rp. 6.000.000 (Enam Juta Rupiah). Tegas Iptu Heri

Iptu Heri menerangkan, Adapun Kronologis Kejadian Pada Hari Sabtu dan Minggu Tanggal 17 dan 18 Desember 2022, telah mencuri Kotak Amal di Toko Milik Ridwan dan Sukirman, saat itu Kedua Toko dalam keadaan kosong, korban sedang berada di Rumah di Desa Tanjung Mas Rejo, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Pada Pagi harinya saat Kedua Korban sedang membuka Toko Mereka melihat atap Plafon sudah dalam keadaan rusak (jebol), dan Pintu Rolling melengkung, namun Korban belum mencurigai adanya Pencurian 4 Kotak Amal tersebut.

“Pada saat mengeluarkan Barang dagangannya, Korban melihat 4 (Empat) Kotak Amal yaitu 2 (satu) dari Masjid JAMI’ A NUR Desa Tanjung Mas Rejo dan Masjid AT TAQWA Desa Tanjung Mas Makmur, Kecamatan Mesuji Timur sudah dalam keadaan rusak di bagian atas, setelah di cek Uang yang ada di dalam sudah hilang. kemudian Korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Mesuji Timur”. Tutur Pria Berperawakan gempal

Atas kejadian tersebut Kedua Korban mengalami kerugian berupa 4 (Empat) Buah Kotak Amal dan Uang Isi Kotak Amal di perkirakan berisi senilai Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah).

Mendapat Laporan dari Kedua Korban, Anggota Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur langsung bergerak untuk mencari keberadaan Pelaku, Awalnya anggota melakukan pengecekan CCTV di Toko Korban Ridwan yang berada di dalam Toko Miliknya, Melihat hasil Video CCTV didapati bahwa Terduga Pelaku terlihat masuk ke dalam toko dan mengambil uang yang berada di dalam Kotak Amal tersebut. Tegas Orang Nomer Satu di Mapolsek Mesuji Timur

Selanjutnya Anggota melakukan Penyelidikan, dan mendapat informasi bahwa pada Hari Selasa Pukul 18.30 wib Pelaku sedang berjalan di jalan poros Pasar KTM Desa Tanjung Mas Makmur, kemudian Anggota Reskrim Polsek Mesuji Timur langsung melakukan Penangkapan kepada Pelaku dan mengamankan ke Polsek Mesuji Timur dan setelah di Interogasi, Pelaku mengakui bahwa dia yang melakukan Pencurian 4 (Empat) Buah Kotak Amal tersebut. Imbuh Kapolsek

Pelaku di tangkap bersama Barang Bukti Gembok Pintu Rolling yang di rusak Pelaku, dan 4 Buah Kotak Amal, Atas Perbuatannya Pelaku akan di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Pungkasnya. (Jumani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here