Pelaku Utama Pencurian Materai Senilai Rp.1,5 Miliar di PT. Pos Indonesia Berhasil Di Amankan Tekab 308 Polresta Bandar Lampung

0
323

Bandar Lampung, Trabas.co – Tekab 308 Polresta Bandar Lampung meringkus Pelaku utama sindikat pencurian materai milik PT. Pos Indonesia cabang Bandar Lampung. Pelaku Faisal Riski (21), warga Pesawahan Teluk Betung Selatan. Dia diringkus setelah tiga bulan buron usai menjarah ratusan ribu lembar Materai 10 ribu.

Penangkapan terhadap pelaku utama sindikat pencurian materai ini, bermula saat polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap tersangka yang lebih awal ditangkap bernama Barne Reja pada pertengahan bulan Juli lalu.

Dari keterangan tersangka tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi dan mendapatkan identitas pelaku, sindikat pencurian materai.

“Pelaku utama ini selalu berpindah-pindah tempat persembunyiannya. Mulai dari Palembang, Cilegon hingga Serang, Provinsi Banten,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, pada Rabu(3/8/2022).

Dalam penyelidikan polisi memantau media sosial milik pelaku yang sempat memposting dirinya memegang uang jutaan rupiah diduga hasil kejahatannya.

“Pelaku ini eksis dimedia sosial, bahkan postingan terakhir di instagram miliknya memamerkan uang pecahan seratus ribu rupiah dalam jumlah banyak,” katanya.

Dari situlah polisi mengetahui keberadaan tersangka yang kembali pulang ke Kota Bandar Lampung. Polisi kemudian bergerak cepat dengan meringkus pelaku didepan sebuah hotel dikawasan Jalan Pangeran Antasari, Tanjungkarang Timur.

“Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Ia mengakui melakukan aksi pencurian ratusan ribu lembar materai. Uang hasil penjualan sudah habis buat berpoya-poya selama dalam pelariannya,” ujarnya.

Polisi masih melalukan pengembangan dengan mencari tau pelaku lain yang terlibat dalam kasus pencurian milik PT. Pos Indonesia Cabang Bandarlampung.

“Kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, rencana besok akan kita rilis,” tutupnya.

Diketahui, Mobil ekspedisi Indah Cargo dari perusahaan BUMN Damri mengangkut dua karung materai 10 ribu dari Jakarta menuju Kota Bandar Lampung. Namun Setelah tiba di Kantor Cabang PT. Pos Indonesia Bandar Lampung, ratusan ribu lembar materai 10 ribu dinyatakan hilang. Atas kejadian itu pihak PT Pos Bandar Lampung melapor kepada Polresta Bandar Lampung pada 31 Mei 2022 lalu. (Feb/Rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here