Pelaku yang Melarikan Anak di Bawah Umur Berhasil di Amankan Jajaran Polres Mesuji

0
558

Trabas.co, Mesuji — Jajaran Polres Mesuji melalui Unit PPA dan Tekab 308 telah berhasil ungkap Kasus terkait perkara membawa lari Anak di bawah Umur tanpa izin Orang Tua yang terjadi di Desa Wono Sari, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji pada hari Minggu Tanggal 16 Januari 2022, Selasa (25/01/22).

Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E, menjelaskan adapun Identitas Pelaku yang berhasil di amankan berinisial NC (18) Warga Desa Muara Tenang Timur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, dengan Korban Berinisial EAA Warga Desa Wono Sari, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Pelaku berhasil diamankan di Desa Padang Pelindu, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.

Lebih lanjut, pengungkapan dan penangkapan berdasarkan Laporan polisi LP/ B / 35 / I / 2022 / SPKT / Resor Mesuji / Polda Lampung, Tanggal 23 Januari 2022.

Adapun Kronologis Kejadian pada hari minggu, 16 Januari 2022 sekira Pukul 13.00 WIB Korban pamit dengan ibunya untuk kumpul dengan kawan sebayanya dengan alasan merujak/metis bersama. Akan tetapi semenjak saat itu Korban tidak pulang ke rumah dan tidak bisa di hubungi.

Menurut penjelasan dari kawan sebayanya, ia melihat bahwa korban pergi bersama pelaku NC. Bahkan Pelaku sempat memberi tahu teman korban tersebut agar tidak memberi tahu siapa siapa, atas kejadian tersebut orang tua korban melapor ke Mapolres Mesuji,” terang Iptu Fajrian.

Kemudian pada hari senin tanggal 24 Januari 2022 Anggota Tekab 308 Polres Mesuji mendapatkan informasi tentang keberadaan Pelaku yang berada di Desa Padang Pelindu, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim. Kemudian Anggota Tekab 308 bersama dengan Unit PPA Polres Mesuji langsung menuju ke tempat tersebut dan mendapati Pelaku sedang bersama dengan Korban,” ucap Kasat Reskrim.

Selanjutnya Team langsung mengamankan pelaku dan membawa nya ke Polres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya Pelaku akan di jerat dengan Pasal Pasal 81 ayat 1 UU No.35 th 2014 atau UU no.23 th 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 332 KUHP,” pungkasnya. (Jumani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here