Pemprov dan BNNP Lampung Bahas Rehabilitasi Percepatan Operasional Rumah Sakit dan Puskesmas Pecandu Narkotika

0
360

TRABAS.CO, BANDARLAMPUNG – Pemprov Lampung dan BNNP bahas percepatan operasionalisasi rumah sakit dan puskesmas dalam rehabilitasi bagi pasien pencandu narkotika

Hal ini disampaikan dalam pembahasan tentang optimalisasi peran Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Gedung Pusiban lingkungan Pemprov Lampung, Selasa (1/3/2022).

Pembahasan dilakukan Asisten Pemerintahan dan Kesra Qodratul Ikhwan bersama Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Edi Swasono, serta dihadiri Kepala Kesbangpol Firsada, Kadis Kesehatan Reihana, Direktur RSUDAM Lukman Pura, dan lainnya.

Dalam kesempatan itu Qodratul Ikhwan mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyampaikan bahwa optimalisasi operasional layanan rehabilitasi pada IPWL yang telah ditunjuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kepada BNNP Lampung terdiri dari berbagai kegiatan seperti peningkatan kemampuan petugas layanan rehabilitasi, uji sertifikasi petugas layanan rehabilitasi,dan bimbingan teknis bagi lembaga rehabilitasi.

Tujuan ini merupakan percepatan operasionalisasi rumah sakit dan puskesmas, untuk dapat menjalankan perannya sebagai lembaga rehabilitasi.

” Jadi kegiatan ini menjadi wadah dalam mencari solusi dari hambatan dan kendala yang dihadapi IPWL. Sehingga dapat melaksanakan layanan rehabilitasi sesuai dengan standar,” kata Qodratul

Menurut, Qodratul berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/701 /2018 tentang Penetapan Institusi Penerima Wajib Lapor dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pengampu dan Satelit Program Terapi Rumah Metadon untuk menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi medis bagi pasien wajib lapor pecandu narkotika atau program terapi rumatan metadona sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Program Rumah Terapi Metadon merupakan pemberian obat metadon harian kepada pasien ketergantungan heroin di institusi kesehatan seperti Puskesmas atau Rumah Sakit dengan pengawasan langsung oleh petugas kesehatan.

“Terdapat 60 IPWL di Provinsi Lampung yang tercantum dalam SK Menteri, diharapkan untuk dapat memberikan respon sesuai arahan SK Menteri tersebut,” ajak Qadratul

Sementara Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Edi Swasono menjelaskan bahwa Indonesia dalam keadaan darurat,sehingga pada saat itu negera mengambil langkah mengeluarkan Inpres nomor 17 tahun 2018 tentang rencana aksi nasional program pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor lainnya atau biasa disingkat P4GM tahun 2016.

“Serta di tindak lanjuti oleh kementerian kesehatan dengan mengeluarkan cek nomor 701 tahun 2018 yang menunjuk rumah sakit termasuk Puskesmas sebagai pelaksana IPWL yang wajib melakukan rehabilitasi inap maupun rehabilitasi, ” ucapnya

Menurut dia, untuk mengoptimalisasi, maka dibuat kembali Inpres nomor 2 tahun 2020 tentang P4GM rencana aksi nasional tahun 2020 sampai 2024.

“Potensi kerugian negara hampir setiap tahun mengeluarkan 84 triliun untuk pencegahan dan penanganan kasus narkotika,”jelasnya

Lanjut dia, berdasarkan data yang dihimpun BNNP Lampung pada tahun 2019, prevalensi penyalah guna Narkotika tahun 2019, dari total jumlah penduduk Provinsi Lampung sebanyak 8,447,737 terdapat 0,90% masyarakat yang pernah memakai Narkoba. Didapatkan juga total 31,811 orang jumlah penyalah guna dari usia 10 – 59 tahun.

Oleh karena itu, daya tampung rehabilitasi di lingkungan BNN Se-Provinsi Lampung hanya sebesar 1,29% setiap tahun. Hanya mampu merehabilitasi 410 orang pengguna narkotika dari total Prevalensi penyalah guna,” kata Edi

Provinsi Lampung bersama instansi terkait akan terus mencegah penggunaan Narkoba melalui pembinaan berbasis keluarga, memberantas kejahatan, peredaran gelap, dan penyalah gunaan narkoba melalui sinergi semua pemangku kepentingan, dan menyelamatkan korban-korban melalui upaya rehabilitasi, ” pungkasnya. (Feb/Bay)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here