Penggugat Tantang Tergugat Sumpah Pocong Terkait Sengketa Jual Beli Tanah

0
528

BANDAR LAMPUNG, Trabas.co – Seorang penggugat dalam perkara jual beli lahan di Gunung Kunyit, Sukaraja, Bandarlampung, mengajak tergugat untuk melakukan sumpah pocong atau muhabalah.

“Ketika Darussalam selaku tergugat berani sumpah pocong atau sumpah muabalah penggugat akan siapkan kiya’i nya. Dan ketika tergugat berani maka besok pun perkara ini akan kita cabut,” kata Nuryadin melalui penasihat hukumnya Nova Ariyanto usai melakukan mediasi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung, Rabu.(15/3/2023)

Dia melanjutkan upaya yang dilakukan penggugat bertujuan untuk membuktikan bahwa apa yang telah dilakukan terdugat bahwa benar adanya jual beli tanah tersebut.

Dalam perkara gugatan tersebut, lanjut Nova, sejak awal gugatan hingga saat ini tergugat tidak pernah memenuhi panggilan yang dilayangkan oleh pengadilan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Kami minta hakim mediasi melayangkan panggilan resmi untuk tergugat, namun hingga delapan kali mediasi tergugat tidak menunjukan itikad baik dengan tidak hadirnya memenuhi panggilan hakim,” kata Nova

Nuryadin selaku penggugat mengatakan, dirinya meminta kepada hakim mediasi agar dapat menghadirkan Darusalam untuk melakukan mediasi bersama agar permasalah dapat selesai.

“Sudah berapa kali kami meminta kepada hakim mediasi agar dapat memanggil yang bersangkutan, namun tidak hadir juga,” katanya.

Dalam perkara tersebut, dirinya minta agar diadakan sumpah pocong atau muabalah untuk menentukan siapa yang ingkar dalam perkara tersebut.

“Jika sudah sumpah pocong maka akan ada dampaknya entah itu kepada saya atau kepada dia jika ada ucapan yang ingkar. Jika dia mau dan berani besok gugatan akan saya cabut,” tegas nya.

Penasihat hukum Darusalam, Ahmad Handoko mengatakan, bahwa mubahala tidak ada dalam hukum positif. Dirinya hanya minta agar menunjukan alat bukti dan tidak perlu sumpah pocong.

“Proses hukum berjalan jadi pakai saja hukum acara bukan pakai muhabala. Buktikan saja pakai alat bukti yang dia punya yang diakui undang-undang. Ini masih pengadilan dunia bukan pengadilan akhirat,” Katanya.
( Gs )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here