Penjaringan Aparatur Perangkat Tiyuh Gunung Timbul Tubaba Diduga Melanggar Aturan

0
568

Trabas.co, Tubaba–Pengangkatan jabatan Aparatur perangkat Tiyuh -desa gunung timbul kecamatan Tumijajar kabupaten Tulang Bawang Barat provinsi Lampung diduga bermasalah melanggar Aturan tidak menggunakan ijazah sekolah lanjutan tingkat atas.

Nur khamid kepalo tiyuh setempat
mengaku soal pengangkatan aparatur atas nama Wiyono sebagai Rk-03,Sarno Rk-01,sagi Rk-02 tersebut tidak memiliki ijazah
sekolah lanjutan tingkat atas SLTA SMA maupun S1,pihaknya beralasan
lupa belum mengecek berkas tiga orang warganya,”ujarnya pada rabu (25/5/2022)

“Setelah saya terpilih sebagai kepala tiyuh gunung timbul hasil perhelatan pilkati serentak yang digelar beberapa waktu lalu tiga nama di atas tersebut saya jadikan sebagai RK mengingat mereka sebelumnya memang sudah jadi aparatur tiyuh di masa kepalo tiyuh yang lama purnomo,”terangnya

Kepalo tiyuh Nur khamid memaparkan ketiga perangkat tiyuhnya itu sedang mengikuti pendidikan kesetaraan program paket A dan paket B- C di PKBM kencana tahun ajaran 2020-2021 yang beralamatkan di tiyuh way sido kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU).

” Mereka memang masih sekolah di tempatnya pak Erwan jaya winata dia ketuanya bisa dicek disana sehubungan ijazahnya belum keluar maka mereka sementara hanya menggunakan surat keterangan aktif belajar yang dikeluarkan oleh ketua PKBM,”bebernya.

sementara saat dikonfirmasi awak media ketiga aparatur RK itu juga membenarkan bahwa pihaknya sedang mengikuti pendidikan kesetaraan program paket A -B, dan paket C di PKBM menghabiskan biaya jutaan Rupiah.

” Iya benar kami masih sekolah ngambil paket di tempat pak erwan tiyuh way sido bisa di cek di sana, dikarenakan ijazah kami belum keluar sementara berkas persyaratan untuk jadi perangkat tiyuh gunung timbul kami hanya menggunakan surat keterangan aktif belajar,”tuturnya.

Kepada awak media ketiga aparatur Rk itu juga mengaku bahwa atas nama Wiyono dan Sarno hanya memiliki ijazah pendidikan terakhir SD,sementara atas nama sagi pendidikan terakhir SMP.

” kami mendaftar sekolah paket sejak pj kepalo tiyuh pak syahroni masih menjabat waktu itu sampai dengan saat ini hampir satu tahun belum pernah mengikuti ujian karena kami mengikuti jalan pintas karena kata pak erwan kalau mengikuti seperti sekolah umum lainnya biayanya biasa habis banyak,”kata sarno.

Di Tempat terpisah saat dikonfirmasi awak media Erwan jaya winata ketua PKBM kencana Tiyuh way sido,membenarkan ketiga nama di atas sedang mengikuti pendidikan kesetaraan program paket A dan paket B- C di PKBM kencana tahun ajaran 2020-2021.

“memang benar saat ini ketiga nama warga gunung timbul sedang mengikuti sekolah paket namun ijazahnya belum keluar, karena pihak mereka perlu persyaratan untuk mendaftar sebagai perangkat tiyuh maka waktu itu saya keluarkan surat keterangan aktif belajar,” katanya

menyikapi persoalan tersebut kepala DPMT kabupaten Tubaba,Sofyan Nur, menegaskan kepada kepalo tiyuh gunung timbul dalam melakukan pergantian Aparatur harus mentaati peraturan Permendagri Nomor 67 tahun 2017 dan Perbup nomor 67 tahun 2021

“Saya tekankan kepada gunung timbul dan kepalo tiyuh yang lainya jangan semena-mena memaksakan kehendaknya untuk mengangkat dan memberhentikan aparatur tiyuh setidaknya harus memenuhi 4 unsur, yaitu unsur pertama jika Aparatur yang lama atau saat ini sedang menjabat meninggal dunia.

Kedua, mengundurkan diri. Ketiga, sudah tidak memenuhi persyaratan lagi, misalnya usia sudah 60 tahun keatas, terkena pidana, sakit-sakitan, pindah daerah, dan menjadi pengurus partai politik ,ke -empat diberhentikan karena persyaratannya tidak memenuhi lagi.

Dia menekankan Kepala Tiyuh agar tidak boleh sembarang mengganti perangkat Tiyuh tanpa didasari dengan aturan dan alasan yang kuat Begitu juga saat melakukan penjaringan.

jika memang ada jabatan kosong, tidak bisa langsung menunjuk, tetapi harus melalui proses seleksi dengan rekomendasi dari camat di wilayahnya masing-masing” menindaklanjuti persoalan yang ada di tiyuh gunung timbul akan kita tindak lanjuti”, ulasnya.

Dia juga menambahkan bagi kepalo tiyuh jika melakukan pengangkatan perangkat tiyuh harus sesuai dengan ketentuan usia minimal 20 tahun maksimal 42 tahun terutama berpendidikan memiliki ijazah sekolah lanjutan tingkat atas SLTA SMA maupun S1,pungkasnya.(ab/tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here