Penyampaian 7 Raperda Usulan Legislatif Oleh Anggota Bapemperda Dalam Rapat Paripurna

0
321

Trabas.co, Mesuji – Anggota Bapemperda yang di wakili oleh Jhon Tanara menyampaikan 7 Raperda dalam Rapat Paripurna yang di laksanakan di Ruang Rapat Gedung DPRD Kabupaten Mesuji, Selasa (29/11/22).

Sebelum menyampaikan Laporan Badan Pembentukan Peraturan
Daerah, terlebih dahulu atas nama Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Mesuji mengucapkan terimakasih kepada Saudara Pimpinan Sidang yang telah memberikan kesempatan kepada kami dari Bapemperda guna menyampaikan laporan kami.

Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) adalah Instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis. Secara operasional, Prolegda memuat daftar Rancangan Peraturan Daerah yang disusun berdasarkan metode dan parameter tertentu sebagai bagian integral dari sistem peraturan perundang-undangan yang tersusun secara hierarkis, dalam sistem hukum nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

Propemperda merupakan pedoman dan pengendali penyusunan Peraturan Daerah yang mengikat lembaga yang berwenang (Pemerintah Daerah dan DPRD) membentuk Peraturan Daerah. Untuk itu Propemperda dipandang penting untuk menjaga agar produk peraturan perundang-undangan daerah tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional.

Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, diisyaratkan agar
perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam suatu Propemperda. Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, pembentukan Perda adalah untuk: menyelenggarakan otonomi daerah provinsi dan Kabupaten/Kota serta tugas
pembantuan. menjabarkan lebih lanjut dari perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Perda yang dibentuk dilarang bertentang dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan perundang-undangan mengatur prosedur penyusunan
pembentukan peraturan perundang-undangan, yang dimaksud dengan
prosedur penyusunan adalah rangkaian kegiatan penyusunan produk hukum daerah sejak dari perencanaan sampai dengan penetapannya. Proses pembentukan Perda terdiri dari 3 (tiga) tahap, yaitu:

Proses penyiapan rancangan Perda yang merupakan proses penyusunan
dan perancangan di lingkungan DPRD atau di lingkungan Pemda (dalam
hal ini Raperda usul inisiatif). Proses ini termasuk penyusunan naskah
inisiatif atau initiatives draft, naskah akademik atau academic draft dan
naskah rancangan Perda legal draft. Proses mendapatkan persetujuan, yang merupakan pembahasan di DPRD. Proses pengesahan oleh Kepala Daerah dan pengundangan oleh Sekretaris Daerah Kami selaku Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Mesuji telah menyiapkan Raperda sebagai berikut.

Ranperda tentang Infrastruktur Ramah Perempuan dan Anak, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Ranperda tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Lampung, Ranperda tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Waralaba, Ranperda tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan dan Ranperda tentang Teknologi Informasi. Pungkas Jhon Tanara.

Kemudian sambutan kembali di bilnalih oleh Ketua DPRD Mesuji Elfianah Telah kita dengarkan bersama-sama Penyampaian Ranperda 9 (Sembilan) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2021. Adapun 9 (sembilan) Ranperda yang telah disampaikan, yaitu dari Usulan Eksekutif adalah Ranperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Sedangkan usulan dari Legislatif adalah Ranperda tentang Infrastruktur Ramah Perempuan dan Anak, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Ranperda tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Lampung, Ranperda tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Waralaba, Ranperda tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan dan Ranperda tentang Teknologi Informasi. Pungkas Elfianah. (Jumani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here