PKS: RUU IKN Baru Otoriter, Bertentangan dengan UUD

0
433

TRABAS.CO — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI menyebutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) baru terkesan otoriter. Pasalnya, dalam pembahasan rapat antara pemerintah dan DPR RI sama sekali tidak menerima usulan dan tidak melibatkan DPRD.

Demikian disampaikan anggota Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/1/2021).

“Fraksi PKS jelas menolak konsep ini karena penyelenggaraan pemerintahan daerah tanpa adanya kelembagaan DPRD. Ini akan melahirkan otoriter di Ibu Kota Negara baru,” ujarnya.

Suryadi juga menilai, pembahasan RUU Ibu Kota Negara baru itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD). “Tidak hanya itu, ini juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UUD 1945,” ucapnya.

Karena itu, anak buah Ahmad Syaikhu itu meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempertimbangkan konsep IKN yang diusulkan ke DPR. Itu melalui kelembagaan Otorita IKN, mengingat konstitusi Pasal 18 ayat(3) dan 18 ayat(4) UUD 1945.

Yang di mana di dalam UUD itu diatur hanya mengenal kelembagaan Gubernur dan DPRD sebagai unsur pemerintahan daerah tingkat provinsi. “Fraksi PKS meminta pemerintah perlu mempertimbangkan kembali konsep penyelenggaraan pemerintahan IKN,” jelasnya.

Untuk diketahui, hari ini Selasa 18 Januari 2020 DPR RI akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN menjadi UU. Pengesahan tersebut akan dilakukan melalui rapat paripurna yang akan dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani. (pjs/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here